User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:761pj.511992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    13 April 1992  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 761/PJ.51/1992

                            TENTANG

                  PPN ATAS PENJUALAN TEPUNG IKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Februari 1992 perihal tersebut di atas, bersama 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984, Tepung ikan adalah Barang Kena Pajak 
    karena pembuatannya dilakukan melalui proses pengolahan (pabrikasi).

    Oleh karena itu apabila PT. XYZ dalam lingkungan usaha dan pekerjaannya selain sebagai pedagang
    tepung ikan juga menghasilkan (memproduksi) tepung ikan, maka PT. XYZ termasuk pengusaha 
    Pabrikan yang harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak 
    Pabrikan apabila omzet setahun lebih dari Rp. 60 juta sebelum tanggal 1 Januari 1992.

2.  Namun demikian sesuai dengan Pasal 2 Keppres 18 TAHUN 1986 apabila Tepung Ikan dimaksudkan 
    untuk dijadikan makanan ternak, PPN yang terutang atas penyerahan tepung ikan sebagai makanan 
    ternak atau bahan baku makanan ternak, Ditanggung oleh Pemerintah.

3.  Untuk memperoleh fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah, berdasarkan Pasal 2 Keppres No. 18 Tahun 
    1986 tersebut dan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan 559/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986, 
    PT. XYZ harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP di Kantor Pajak Setempat.

4.  Pada saat penyerahan Barang Kena Pajak PT. XYZ dianjurkan mengajukan permohonan Keterangan 
    PPN Ditanggung Pemerintah kepada Direktorat Jenderal Pajak dan membuat Faktur Pajak dalam 
    rangkap 3 (tiga), dengan perincian sebagai berikut :
    -   lembar ke-1 : diserahkan kepada Pembeli;
    -   lembar ke-2 : diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak;
    -   lembar ke-3 : untuk Arsip.

    dengan dibubuhi cap PPN ditanggung Pemerintah eks Keppres 18 TAHUN 1986.

    Pajak Masukan atas perolehan bahan baku, bahan pembantu serta Barang Kena Pajak atau Jasa Kena 
    Pajak apapun yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung 
    Pemerintah, tidak dapat dikreditkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/761pj.511992.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1