peraturan:sdp:761pj.51.11998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 761/PJ.51.1/1998 TENTANG PENEGASAN PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Oktober 1997 hal permohonan penegasan tentang pembuatan Nota Kredit, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang penetapan saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian dan tata cara pembetulan Faktur Pajak Standar; Atas Faktur Pajak Standar yang hilang, rusak atau cacat, atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual dapat membetulkan Faktur Pajak Standar tersebut dengan menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan tentang tata cara pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan sebagai berikut : a. Atas Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak Penjual dapat membuat Faktur Pajak Standar Pengganti. b. Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak dan cacat atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus atau mencoret, atau dengan cara lain, selain yang telah ditetapkan pada butir 1. c. Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti halnya Faktur Pajak Standar biasa. d. Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut. e. Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Nomor Seri, Kode dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut. f. Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti. g. Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut. Demikian untuk Saudara maklumi. A.n DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/761pj.51.11998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1