User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:761pj.51.11998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   25 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 761/PJ.51.1/1998

                            TENTANG

               PENEGASAN PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 14 Oktober 1997 hal permohonan penegasan tentang pembuatan 
Nota Kredit, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-53/PJ./1994 tanggal 
    29 Desember 1994 tentang penetapan saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara 
    penyampaian dan tata cara pembetulan Faktur Pajak Standar; Atas Faktur Pajak Standar yang hilang, 
    rusak atau cacat, atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak 
    penjual dapat membetulkan Faktur Pajak Standar tersebut dengan menerbitkan Faktur Pajak Standar 
    Pengganti.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan tentang tata cara pembetulan 
    Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan 
    sebagai berikut :
    a.  Atas Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat salah dalam pengisian atau salah dalam 
        penulisan, Pengusaha Kena Pajak Penjual dapat membuat Faktur Pajak Standar Pengganti.
    b.  Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak dan cacat atau salah dalam pengisian atau salah 
        dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus atau mencoret, atau dengan 
        cara lain, selain yang telah ditetapkan pada butir 1.
    c.  Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti halnya Faktur Pajak Standar 
        biasa.
    d.  Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan 
        keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau 
        cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.
    e.  Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang 
        mencantumkan Nomor Seri, Kode dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut.
    f.  Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama 
        dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti.
    g.  Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk 
        membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak 
        Standar tersebut.

Demikian untuk Saudara maklumi.




A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/761pj.51.11998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1