peraturan:sdp:760pj.521994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Maret 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 760/PJ.52/1994 TENTANG PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN ATAS BAHAN BAKU ASAL IMPOR YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBUATAN KOMODITI EKSPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Pebruari 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Ketentuan tentang penangguhan pembayaran PPN atas bahan baku asal impor yang digunakan dalam pembuatan komoditi ekspor terakhir diatur dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.01/1992 tanggal 1 Juni 1992 yang menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.01/1986 tanggal 4 Juni 1986. 2. Fasilitas penangguhan pembayaran PPN dimaksud diberikan kepada Produsen Eksportir yang mendapat persetujuan pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan, serta menyerahkan jaminan bank/surety bond/SSB sebesar nilai Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPn BM atas impor yang ditangguhkan atas barang dan bahan asal impor tersebut kepada BAPEKSTA Keuangan. 3. Karena fasilitas penangguhan tersebut dikaitkan dengan masalah ekspor, dan kewenangannya berada ditangan BAPEKSTA Keuangan, dengan ini kami sarankan agar Saudara menghubungi Instansi yang bersangkutan. Demikian untuk dimaklumi. A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA. ttd. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/760pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1