peraturan:sdp:760pj.5132001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Juni 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 760/PJ.513/2001 TENTANG TANGGAPAN ATAS PERMOHONAN PENGURANGAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxx tanggal 29 Mei 2001 hal Permohonan Pembebasan Pajak, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. Koperasi De Mono bekerja sama dengan Pemda DKI Jakarta untuk mengembangkan program nirlaba yaitu pilot project kendaraan dagang dengan nama Mobil Toko (MOKO). b. Hasil evaluasi program MOKO yang berakhir bulan April 2001 dinyatakan berhasil/maka Koperasi De Moro akan meluncurkan kembali program MOKO II. c. Sehubungan kondisi krisis di Indonesia, program MOKO II mengalami kendala dari segi harga mobil. Oleh karena itu Koperasi De Mono mengajukan pengurangan pajak baik untuk PPn BM maupun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 2. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 jo Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 569/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 antara lain diatur bahwa atas impor atau penyerahan semua kendaraan bermotor dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Kecuali : a. Kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI; b. Kendaraan yang digunakan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan; c. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan angkutan umum; d. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan angkutan barang. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Sepanjang kendaraan bermotor yang digunakan sebagai kendaraan dagang dengan nama Mobil Toko (MOKO) tidak termasuk sebagai kendaraan yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam butir 2 diatas, maka atas setiap impor atau penyerahan (pembelian) nya tetap terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. b. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bukan kewenangan Direktur Jenderal Pajak melainkan Pemerintah Daerah, untuk itu Saudara agar menghubungi Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/760pj.5132001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1