User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:760pj.5132001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     22 Juni 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 760/PJ.513/2001

                             TENTANG

            TANGGAPAN ATAS PERMOHONAN PENGURANGAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxx tanggal 29 Mei 2001 hal Permohonan Pembebasan Pajak, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :     
        a.      Koperasi De Mono bekerja sama dengan Pemda DKI Jakarta untuk mengembangkan program
        nirlaba yaitu pilot project kendaraan dagang dengan nama Mobil Toko (MOKO). 
        b.      Hasil evaluasi program MOKO yang berakhir bulan April 2001 dinyatakan berhasil/maka 
        Koperasi De Moro akan meluncurkan kembali program MOKO II.
        c.      Sehubungan kondisi krisis di Indonesia, program MOKO II mengalami kendala dari segi harga 
        mobil. Oleh karena itu Koperasi De Mono mengajukan pengurangan pajak baik untuk PPn BM 
        maupun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

2.      Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 jo Keputusan Menteri Keuangan Republik 
    Indonesia Nomor : 569/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 antara lain diatur bahwa atas impor 
    atau penyerahan semua kendaraan bermotor dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, 
    Kecuali :     
        a.      Kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk 
        pengemudi yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI;     
        b.      Kendaraan yang digunakan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan;     
        c.      Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, 
        kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan angkutan umum;     
        d.      Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan angkutan barang.     

3.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa :     
        a.      Sepanjang kendaraan bermotor yang digunakan sebagai kendaraan dagang dengan nama 
        Mobil Toko (MOKO) tidak termasuk sebagai kendaraan yang dikecualikan dari pengenaan 
        Pajak Pertambahan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam butir 2 diatas, maka 
        atas setiap impor atau penyerahan (pembelian) nya tetap terutang Pajak Penjualan atas 
        Barang Mewah.     
        b.      Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bukan kewenangan Direktur Jenderal Pajak melainkan 
        Pemerintah Daerah, untuk itu Saudara agar menghubungi Pemerintah Daerah yang 
        bersangkutan.     

Demikian untuk dimaklumi. 




A.n. Direktur Jenderal 
Direktur Pajak Pertambahan Nilai 
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya 

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/760pj.5132001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1