User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:75pj.431991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Pebruari 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 75/PJ.43/1991

                            TENTANG

            RESTITUSI OTOMATIS PPh BUNGA DEPOSITO/TABUNGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1989 tanggal 1 Desember 1989, ketentuan tentang 
restitusi otomatis PPh atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan sebagaimana diatur 
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 TAHUN 1988 sudah tidak diberlakukan lagi.

Berdasarkan laporan dari beberapa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak, 
masih ada bank-bank yang memberikan restitusi otomatis kepada nasabahnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diminta bantuan Saudara untuk memberikan penegasan kepada 
bank-bank pelaksana mengenai tidak diberlakukannya lagi ketentuan tentang restitusi otomatis. Dalam hal 
bank masih memberikan restitusi otomatis, maka kepada bank yang bersangkutan dapat diterapkan ketentuan 
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Demikian atas bantuan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/75pj.431991.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1