peraturan:sdp:75pj.431991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Pebruari 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 75/PJ.43/1991 TENTANG RESTITUSI OTOMATIS PPh BUNGA DEPOSITO/TABUNGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1989 tanggal 1 Desember 1989, ketentuan tentang restitusi otomatis PPh atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 TAHUN 1988 sudah tidak diberlakukan lagi. Berdasarkan laporan dari beberapa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak, masih ada bank-bank yang memberikan restitusi otomatis kepada nasabahnya. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diminta bantuan Saudara untuk memberikan penegasan kepada bank-bank pelaksana mengenai tidak diberlakukannya lagi ketentuan tentang restitusi otomatis. Dalam hal bank masih memberikan restitusi otomatis, maka kepada bank yang bersangkutan dapat diterapkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Demikian atas bantuan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/75pj.431991.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1