peraturan:sdp:75pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 75/PJ.42/2003 TENTANG PENEGASAN BADAN YANG MENERIMA HARTA HIBAHAN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN DAN TIDAK DIKENAKAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 21 Maret 2002 tentang Perkenalan dan Permohonan Pembebasan atas Pajak Hibah; dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara mengemukakan bahwa: a. Yayasan ABC akan mendapat hibah berupa gedung dan tanah yang nilainya 4 miliar rupiah. Sehubungan dengan hibah tersebut, Yayasan ABC akan dikenakan pajak berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan. b. Saudara mengajukan permohonan agar Yayasan ABC dapat dinyatakan sebagai badan yang menerima harta hibahan yang tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan dan BPHTB. 2. Berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000 (UU BPHTB), antara lain diatur: ayat (1): Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. ayat (2): Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi antara lain pemindahan hak karena hibah. 3. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU BPHTB, objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh: a. Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; b. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum; c. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut; d. Orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama; e. Orang pribadi atau badan karena wakaf; f. Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah. 4. Berdasarkan Pasal 1 huruf c dan Pasal 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 87/KMK.03/2002 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, dalam hal tanah dan atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan antara lain untuk panti asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu, sekolah yang tidak ditujukan mencari keuntungan, rumah sakit swasta milik institusi pelayanan sosial masyarakat, atas permohonan Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan BPHTB sebesar 50% (lima puluh persen) dari pajak yang seharusnya terutang. Sebagaimana dijelaskan dalam butir 3 huruf j Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 339/PJ./2002 tentang Penjelasan Peraturan Pemberian Pengurangan BPHTB, tanah dan atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata- mata tidak untuk mencari keuntungan adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh Wajib Pajak Badan yang tujuan perolehannya digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan artinya penggunaan tanah dan atau bangunan dimaksud diketahui dan dibuktikan dengan dokumen resmi pada saat terutang BPHTB. 5. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, yang tidak termasuk sebagai objek pajak adalah harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. 6. Berdasarkan Pasal 1 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KMK.04/1994 tentang Badan- Badan Dan Pengusaha Kecil Yang Menerima Harta Hibahan Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan, badan sosial adalah badan termasuk yayasan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan: 1. pemeliharaan kesehatan; dan/atau 2. pemeliharaan orang lanjut usia (panti jompo); dan/atau 3. pemeliharaan anak yatim-piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat; dan/ atau 4. santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya; dan/atau 5. pemberian bea siswa; dan/atau 6. pelestarian lingkungan hidup; dan/atau 7. kegiatan sosial lainnya; sepanjang badan sosial tersebut tidak mencari keuntungan. 7. Dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KMK.04/1994, diatur bahwa : ayat (1) : Harta hibahan yang diterima oleh badan-badan dan pengusaha kecil termasuk koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan sepanjang antara pemberi hibah dengan penerima hibah tersebut tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. ayat (2) : Harta hibahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan oleh penerima hibah sesuai dengan nilai sisa buku harta hibahan. 8. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat kami tegaskan sebagai berikut : a. Persyaratan pokok menyangkut hibah yang memenuhi syarat sebagai bukan objek pajak adalah antara pemberi hibah dengan penerima hibah tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan; b. Pihak yang menerima harta hibahan tersebut dalam butir a wajib membukukan harta hibahan yang diterimanya berdasarkan nilai buku pihak pemberi hibah; c. Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, yayasan tersebut dalam kegiatannya tidak mencari keuntungan; d. Yayasan ABC dapat dinyatakan sebagai badan yang menerima harta hibahan yang tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KMK.04/1994. e. Atas perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara tidak dapat diberikan pembebasan BPHTB. Namun demikian, apabila memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 87/KMK.03/2002 dan butir 3 huruf j Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 339/PJ./2002, Saudara dapat mengajukan permohonan pengurangan BPHTB kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayahnya meliputi tanah dan bangunan tersebut. Demikian harap maklum. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/75pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1