User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:75pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 75/PJ.42/2003

                            TENTANG

     PENEGASAN BADAN YANG MENERIMA HARTA HIBAHAN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK 
    PENGHASILAN DAN TIDAK DIKENAKAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 21 Maret 2002 tentang Perkenalan dan Permohonan 
Pembebasan atas Pajak Hibah; dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  Yayasan ABC akan mendapat hibah berupa gedung dan tanah yang nilainya 4 miliar rupiah. 
        Sehubungan dengan hibah tersebut, Yayasan ABC akan dikenakan pajak berupa Bea 
        Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan.
    b.  Saudara mengajukan permohonan agar Yayasan ABC dapat dinyatakan sebagai badan yang 
        menerima harta hibahan yang tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan dan BPHTB.

2.  Berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah 
    Dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000 (UU BPHTB), 
    antara lain diatur:

    ayat (1):
    Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

    ayat (2):
    Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi antara 
    lain pemindahan hak karena hibah.

3.  Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU BPHTB, objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas 
    Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh:
    a.  Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
    b.  Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan 
        guna kepentingan umum;
    c.  Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri 
        dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas 
        badan atau perwakilan organisasi tersebut;
    d.  Orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan 
        tidak adanya perubahan nama;
    e.  Orang pribadi atau badan karena wakaf;
    f.  Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.

4.  Berdasarkan Pasal 1 huruf c dan Pasal 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 87/KMK.03/2002 
    tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, dalam hal tanah dan 
    atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk 
    mencari keuntungan antara lain untuk panti asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu, sekolah yang 
    tidak ditujukan mencari keuntungan, rumah sakit swasta milik institusi pelayanan sosial masyarakat, 
    atas permohonan Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan BPHTB sebesar 50% (lima puluh persen) 
    dari pajak yang seharusnya terutang. Sebagaimana dijelaskan dalam butir 3 huruf j Surat Edaran  
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 339/PJ./2002 tentang Penjelasan Peraturan Pemberian Pengurangan 
    BPHTB, tanah dan atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-
    mata tidak untuk mencari keuntungan adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh Wajib 
    Pajak Badan yang tujuan perolehannya digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang 
    semata-mata tidak untuk mencari keuntungan artinya penggunaan tanah dan atau bangunan 
    dimaksud diketahui dan dibuktikan dengan dokumen resmi pada saat terutang BPHTB.

5.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, yang 
    tidak termasuk sebagai objek pajak adalah harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam 
    garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan 
    sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang 
    tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang 
    bersangkutan.

6.  Berdasarkan Pasal 1 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KMK.04/1994 tentang Badan-
    Badan Dan Pengusaha Kecil Yang Menerima Harta Hibahan Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak 
    Penghasilan, badan sosial adalah badan termasuk yayasan yang kegiatannya semata-mata 
    menyelenggarakan:
    1.  pemeliharaan kesehatan; dan/atau
    2.  pemeliharaan orang lanjut usia (panti jompo); dan/atau
    3.  pemeliharaan anak yatim-piatu, anak atau orang terlantar, dan anak atau orang cacat; dan/
        atau
    4.  santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya; 
        dan/atau
    5.  pemberian bea siswa; dan/atau
    6.  pelestarian lingkungan hidup; dan/atau
    7.  kegiatan sosial lainnya;
    sepanjang badan sosial tersebut tidak mencari keuntungan.

7.  Dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KMK.04/1994, diatur 
    bahwa :

    ayat (1) :
    Harta hibahan yang diterima oleh badan-badan dan pengusaha kecil termasuk koperasi sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1 tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan sepanjang antara pemberi 
    hibah dengan penerima hibah tersebut tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau 
    penguasaan.

    ayat (2) :
    Harta hibahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan oleh penerima hibah sesuai dengan 
    nilai sisa buku harta hibahan.

8.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat kami tegaskan sebagai berikut :
    a.  Persyaratan pokok menyangkut hibah yang memenuhi syarat sebagai bukan objek pajak 
        adalah antara pemberi hibah dengan penerima hibah tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, 
        kepemilikan, atau penguasaan;
    b.  Pihak yang menerima harta hibahan tersebut dalam butir a wajib membukukan harta hibahan 
        yang diterimanya berdasarkan nilai buku pihak pemberi hibah;
    c.  Selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, yayasan 
        tersebut dalam kegiatannya tidak mencari keuntungan;
    d.  Yayasan ABC dapat dinyatakan sebagai badan yang menerima harta hibahan yang tidak 
        termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang memenuhi syarat sebagaimana 
        dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KMK.04/1994.
    e.  Atas perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara 
        tidak dapat diberikan pembebasan BPHTB. Namun demikian, apabila memenuhi ketentuan 
        dalam Pasal 1 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 87/KMK.03/2002 dan butir 3 huruf 
        j Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 339/PJ./2002, Saudara dapat mengajukan 
        permohonan pengurangan BPHTB kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan 
        yang wilayahnya meliputi tanah dan bangunan tersebut.

Demikian harap maklum.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/75pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1