peraturan:sdp:75pj.3222004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Februari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 75/PJ.322/2004 TENTANG PENERAPAN UU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 28 Januari 2004 hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan: a. Saudara menerima surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Cibinong nomor XXX tanggal 4 September 2003 mengenai Omset PPN dan PPh Tahun 2002 yang meminta penjelasan mengenai perbedaan omset PPh dengan omset PPN sebesar Rp. 36.954.127,00. b. Saudara telah menjelaskan secara langsung serta secara tertulis dengan surat tertanggal 11 September 2003 bahwa perbedaan tersebut adalah jasa giro dan selisih kurs. Namun demikian Saudara menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN dan PPn BM nomor XXX tanggal 4 November 2003. c. Saudara mohon agar SKPKB PPN tersebut dicabut dan dibatalkan karena salah menerapkan UU. 2. Berdasarkan Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, ditetapkan bahwa: a. Ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu (antara lain) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. b. Ayat (2), keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas. c. Ayat (3), keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. 3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 diatas, dengan ini diberitahukan bahwa atas keberatan Saudara terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor XXX tersebut, Saudara dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Cibinong dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Saudara dengan disertai alasan-alasan yang jelas. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/75pj.3222004.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1