User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:75pj.321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   30 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 75/PJ.32/1998

                            TENTANG

                PENEGASAN APAKAH ATAS BUNGA TERUTANG PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 7 Februari 1998 perihal sebagaimana tersebut diatas dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Permasalahan yang Saudara ajukan dalam Surat Saudara tersebut adalah :
    PT XYZ bergerak dalam bidang perdagangan yang menjual barang dagangan dengan cara tunai dan 
    cicilan. Apabila dilakukan dengan cicilan akan ditambah bunga.
    Apakah atas bunga tersebut terutang PPN ?

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf n dan o Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN 
    Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, 
    dinyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga jual atau Penggantian, atau Nilai 
    Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang dipakai sebagai 
    dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Selanjutnya pengertian Harga Jual adalah nilai berupa 
    uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan 
    Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan Potongan 
    harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.

3.  Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa Dasar Pengenaan Pajak 
    adalah Harga Jual, yaitu semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual. Oleh karena 
    itu atas penyerahan BKP yang dilakukan oleh PT XYZ terutang PPN sebesar 10% dari harga jual yang 
    sesungguhnya diminta oleh PT XYZ termasuk bunga cicilan apabila penjualan dilakukan secara cicilan .

Demikian untuk dimaklumi 




DIREKTUR 

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/75pj.321998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1