peraturan:sdp:75pj.321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 75/PJ.32/1998 TENTANG PENEGASAN APAKAH ATAS BUNGA TERUTANG PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Februari 1998 perihal sebagaimana tersebut diatas dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Permasalahan yang Saudara ajukan dalam Surat Saudara tersebut adalah : PT XYZ bergerak dalam bidang perdagangan yang menjual barang dagangan dengan cara tunai dan cicilan. Apabila dilakukan dengan cicilan akan ditambah bunga. Apakah atas bunga tersebut terutang PPN ? 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf n dan o Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga jual atau Penggantian, atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. Selanjutnya pengertian Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan Potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak. 3. Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual, yaitu semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual. Oleh karena itu atas penyerahan BKP yang dilakukan oleh PT XYZ terutang PPN sebesar 10% dari harga jual yang sesungguhnya diminta oleh PT XYZ termasuk bunga cicilan apabila penjualan dilakukan secara cicilan . Demikian untuk dimaklumi DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/75pj.321998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1