peraturan:sdp:75pj.3211990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Januari 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 75/PJ.321/1990 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN JASA PELABUHAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 13 Nopember 1989 perihal tersebut diatas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan dimaksud dalam pasal 1 angka 2 PP Nomor 28 TAHUN 1988 tentang PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Besar dan Jasa Kena Pajak disamping jasa yang dilakukan Pemborong, atas penyerahan jasa pelabuhan terutang PPN. 2. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-21/PJ.32/1989 tanggal 9 Nopember 1989 jo Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-268/PJ.32/1989 tanggal 22 September 1989 (terlampir) ditegaskan bahwa atas jasa pelayanan kapal berupa jasa labuh, tambat, tunda dan telepon kapal untuk pelayaran jalur Internasional baik yang dilakukan oleh Perusahaan Asing maupun Dalam Negeri tidak terhutang PPN sepanjang negara tempat kedudukan perusahaan pelayaran asing tersebut juga memberikan perlakuan yang sama terhadap perusahaan pelayaran Indonesia. 3. Adapun Negara-negara yang tidak mengenakan PPN atas perusahaan Pelayaran Indonesia tercantum dalam SE-02/PJ.32/1990 tanggal 11 Januari 1990 tentang Daftar Negara Asing yang tidak mengenakan PPN atas jasa Pelayaran kapal (terlampir). Dengan demikian atas penyerahan jasa pelayanan kapal berupa jasa labuh, tambat, tunda dan telepon kapal terhadap kapal-kapal dari perusahaan pelayaran yang berkedudukan dinegara-negara tersebut, tidak terhutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/75pj.3211990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1