User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:75pj.3211990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                31 Januari 1990     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 75/PJ.321/1990

                            TENTANG

              PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN JASA PELABUHAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 13 Nopember 1989 perihal tersebut diatas, dengan ini 
dijelaskan sebagai berikut :

1.      Sesuai dengan ketentuan dimaksud dalam pasal 1 angka 2 PP Nomor 28 TAHUN 1988 tentang PPN atas 
    penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Besar dan Jasa Kena Pajak disamping jasa yang 
    dilakukan Pemborong, atas penyerahan jasa pelabuhan terutang PPN.

2.      Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-21/PJ.32/1989 tanggal 9 Nopember 1989 jo 
    Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-268/PJ.32/1989 tanggal 22 September 1989 (terlampir) 
    ditegaskan bahwa atas jasa pelayanan kapal berupa jasa labuh, tambat, tunda dan telepon kapal 
    untuk pelayaran jalur Internasional baik yang dilakukan oleh Perusahaan Asing maupun Dalam Negeri 
    tidak terhutang PPN sepanjang negara tempat kedudukan perusahaan pelayaran asing tersebut juga 
    memberikan perlakuan yang sama terhadap perusahaan pelayaran Indonesia.

3.      Adapun Negara-negara yang tidak mengenakan PPN atas perusahaan Pelayaran Indonesia tercantum 
    dalam SE-02/PJ.32/1990 tanggal 11 Januari 1990 tentang Daftar Negara Asing yang tidak mengenakan 
    PPN atas jasa Pelayaran kapal (terlampir).

    Dengan demikian atas penyerahan jasa pelayanan kapal berupa jasa labuh, tambat, tunda dan telepon 
    kapal terhadap kapal-kapal dari perusahaan pelayaran yang berkedudukan dinegara-negara tersebut, 
    tidak terhutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/75pj.3211990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1