User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:759pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   20 Maret 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 759/PJ.51/1996

                            TENTANG

            RESTITUSI PPn BM ATAS KENDARAAN ANGKUTAN UMUM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Pebruari 1996, dengan ini diberikan penjelasan sebagai 
berikut :

1.  Mobil penumpang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum dan sesuai 
    dengan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, 
    kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari Pengenaan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM).

3.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995, 
    kendaraan bermotor dapat dikategorikan sebagai angkutan umum yang dikecualikan dari pengenaan 
    PPn BM apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a.  dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk 
        umum,
    b.  dipungut bayaran selain dengan cara persewaan,
    c.  dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dan
    d.  menggunakan plat dasar polisi warna kuning.

4.  Sehubungan dengan uraian tersebut di atas, maka atas penyerahan mobil penumpang (kendaraan 
    angkutan umum) tetap terutang PPN namun PPn BM-nya dapat diminta kembali (direstitusi) apabila 
    mobil penumpang tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995, PPn BM atas kendaraan 
    bermotor tersebut dapat diminta kembali (direstitusi).

    Permohonan restitusi PPn BM tersebut harus diajukan oleh pemilik kendaraan kepada Kepala Kantor 
    Pelayanan Pajak di tempat pemilik kendaraan berdomisili dengan dilengkapi dokumen-dokumen 
    sebagai berikut :
    a.  Fotokopi kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan/atau fotokopi pengukuhan sebagai 
        Pengusaha Kena Pajak;
    b.  Fotokopi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pabrikan atau ATPM kepada Dealer atau 
        Distributor atau Agen atau Penyalur;
    c.  Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang menyatakan kendaraan bermotor 
        tersebut untuk angkutan umum (plat dasar warna kuning);
    d.  Asli faktur penjualan dari Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur yang didalamnya 
        dicantumkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang telah dikenakan oleh 
        ATPM atau Pabrikan kepada Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur dan kemudian 
        dilimpahkan kepada pembeli;
    e.  Asli bukti pungutan PPn BM;
    f.  Ijin Usaha atau Ijin Trayek yang dikeluarkan oleh instansi berwenang untuk kendaraan 
        angkutan umum;
    g.  Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah 
        penggunaannya dan apabila ternyata diubah bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan 
        ketentuan yang berlaku.

Demikian agar Saudara maklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/759pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1