peraturan:sdp:759pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Maret 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 759/PJ.51/1996 TENTANG RESTITUSI PPn BM ATAS KENDARAAN ANGKUTAN UMUM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Pebruari 1996, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Mobil penumpang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum dan sesuai dengan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM). 3. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995, kendaraan bermotor dapat dikategorikan sebagai angkutan umum yang dikecualikan dari pengenaan PPn BM apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum, b. dipungut bayaran selain dengan cara persewaan, c. dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dan d. menggunakan plat dasar polisi warna kuning. 4. Sehubungan dengan uraian tersebut di atas, maka atas penyerahan mobil penumpang (kendaraan angkutan umum) tetap terutang PPN namun PPn BM-nya dapat diminta kembali (direstitusi) apabila mobil penumpang tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995, PPn BM atas kendaraan bermotor tersebut dapat diminta kembali (direstitusi). Permohonan restitusi PPn BM tersebut harus diajukan oleh pemilik kendaraan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat pemilik kendaraan berdomisili dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut : a. Fotokopi kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan/atau fotokopi pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak; b. Fotokopi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pabrikan atau ATPM kepada Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur; c. Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan umum (plat dasar warna kuning); d. Asli faktur penjualan dari Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur yang didalamnya dicantumkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang telah dikenakan oleh ATPM atau Pabrikan kepada Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur dan kemudian dilimpahkan kepada pembeli; e. Asli bukti pungutan PPn BM; f. Ijin Usaha atau Ijin Trayek yang dikeluarkan oleh instansi berwenang untuk kendaraan angkutan umum; g. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah penggunaannya dan apabila ternyata diubah bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian agar Saudara maklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/759pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1