User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:757pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   20 Maret 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 757/PJ.51/1996

                            TENTANG

                      PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Maret 1996 seperti tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas impor 
    Barang Kena Pajak, dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, dikenakan juga 
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo Pasal 7 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969, 
    maka impor barang-barang yang berupa hadiah ataupun impor barang-barang berdasarkan bantuan 
    tehnik kerjasama dan pemberian-pemberian lain dari Pemerintah, dan/atau badan dari luar negeri 
    kepada Pemerintah, instansi-instansi dan badan di dalam negeri, jika pembiayaannya tidak 
    dibebankan atas Anggaran Belanja Negara, PPN/PPn BM impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan 
    dari Bea Masuk.

3.  Mengingat barang-barang yang diimpor adalah :
    
    Jenis Barang    :   Teropaque STD 28 G/M2 = 13.096 Kg
                Teropaque STD 28 G/M2 = 47.501 Kg
                Teropaque STD 28 G/M2 =   4.459 Kg
                Teropaque STD 28 G/M2 = 18.839 Kg
    No. Invoice :   A-628, A-629, A-630, A-631
    Jumlah      :   83.895 Kg
    Asal Barang :   United Bible Societies

    Merupakan barang pemberian hadiah dari United Bible Societies Hongkong untuk Lembaga Alkitab 
    Indonesia, Jl. X No. 12 JAKARTA, untuk dipergunakan sendiri serta tidak untuk diperjualbelikan, maka 
    kami dapat menyetujui PPN/PPn BM tidak dipungut sepanjang Bea   Masuknya dibebaskan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/757pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1