User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:755pj.532002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Juli 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 755/PJ.53/2002

                            TENTANG

SAAT DIMULAINYA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PENYEDIAAN JALAN TOL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa penyediaan jalan tol, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, yang diatur lebih lanjut dengan Pasal 5 Peraturan 
    Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, jasa yang diserahkan oleh Pengusaha Pengelola Jalan Tol kepada 
    Pengguna Jalan Tol tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, 
    sehingga atas jasa penyediaan jalan tol terutang Pajak Pertambahan Nilai. Sehubungan dengan hal 
    tersebut, kami bermaksud mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa penyediaan 
    jalan tol yang selama ini belum dikenakan.

2.  Dalam rangka memberikan landasan hukum dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas 
    penyerahan jasa penyediaan jalan tol tersebut, kami telah menyiapkan Rancangan Keputusan Menteri 
    Keuangan tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Penyediaan Jalan Tol 
    (foto kopi terlampir). Dalam Rancangan Keputusan Menteri Keuangan tersebut antara lain diatur 
    bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa penyediaan jalan tol sebesar 10% (sepuluh 
    persen) yang akan dibayar oleh pengguna jalan tol dihitung inklusif dalam tarif jalan tol dan saat 
    dimulainya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tersebut bersamaan dengan saat kenaikan tarif jalan 
    tol secara serentak terhadap seluruh Pengelola jalan tol.

3.  Sehubungan dengan hal tersebut dimohon kiranya Bapak berkenan memperhitungkan Pajak 
    Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dalam rencana penyesuaian tarif jalan tol sehingga 
    tarif jalan tol yang dibayar oleh Pengguna jasa jalan tol nantinya sudah termasuk Pajak Pertambahan 
    Nilai sebesar 10% (sepuluh persen). Hal dimaksud dengan pertimbangan untuk memudahkan 
    pelaksanaan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa penyediaan jalan tol.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/755pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1