peraturan:sdp:754pj.522002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juli 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 754/PJ.52/2002 TENTANG REKOMENDASI DIALOG TEKSTIL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan kepada Menteri Keuangan Nomor : XXX hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan : 1.1. Dalam Dialog Tekstil Nasional yang telah diadakan pada tanggal 6 Nopember 2001, Stake Holder Industri Tekstil dan Produk Tekstil Nasional telah menyepakati beberapa rekomendasi, antara lain agar fasilitas PET dihidupkan kembali karena dengan dicabutnya fasilitas PET telah menyebabkan turunnya daya saing industri TPT dan agar PPN kapas impor dihapus karena kapas produk pertanian yang belum diolah. 1.2. Berdasarkan permasalahan tersebut di atas dan dalam rangka menyelamatkan Industri TPT Nasional, Menteri Perindustrian dan Perdagangan mengusulkan agar kedua rekomendasi tersebut ditindaklanjuti. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) diatur antara lain sebagai berikut: a. Pasal 4 huruf b, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. b. Pasal 1 angka 9, bahwa Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean. c. Pasal 7 ayat (2) dan penjelasannya, bahwa tarif PPN atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen) dan dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar dari barang yang diekspor dapat dikreditkan. d. Pasal 9 ayat (4), bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. e. Pasal 16B, bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk: 1. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; 2. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu; 3. impor Barang Kena Pajak tertentu; 4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; 5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 50/KMK.04/2001, penerapan tarif 0% dipercepat atas ekspor yang dilakukan oleh PET sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1997 terhitung mulai tanggal 1 Februari 2001 dinyatakan tidak berlaku lagi. 4. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang berupa bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, Peternakan, penangkaran, atau perikanan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Berdasarkan hal tersebut di atas dapat kami jelaskan bahwa : 5.1. Fasilitas penerapan tarif 0% dipercepat atas ekspor yang dilakukan oleh Perusahaan Eksportir Tertentu (PET) dicabut karena tidak sesuai dengan Undang-undang PPN. Fasilitas perpajakan di bidang Pajak Pertambahan Nilai harus berpedoman kepada Pasal 16B Undang- undang PPN. 5.2. Mengingat kapas bukan termasuk kriteria Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN, maka atas impor serat kapas yang dilakukan oleh industri TPT (industri benang) Nasional tetap terutang PPN. 5.3. Pajak Pertambahan Nilai atas impor kapas dapat diperhitungkan dengan Pajak Keluaran yang dipungut atas penjualan produk lanjutan sehingga tidak menambah harga pokok barang tersebut. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/754pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1