User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:754pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Juli 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 754/PJ.52/2002

                            TENTANG

                     REKOMENDASI DIALOG TEKSTIL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan kepada Menteri Keuangan Nomor : XXX hal 
sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan :
    1.1.    Dalam Dialog Tekstil Nasional yang telah diadakan pada tanggal 6 Nopember 2001, Stake 
        Holder Industri Tekstil dan Produk Tekstil Nasional telah menyepakati beberapa rekomendasi, 
        antara lain agar fasilitas PET dihidupkan kembali karena dengan dicabutnya fasilitas PET telah 
        menyebabkan turunnya daya saing industri TPT dan agar PPN kapas impor dihapus karena 
        kapas produk pertanian yang belum diolah.
    1.2.    Berdasarkan permasalahan tersebut di atas dan dalam rangka menyelamatkan Industri TPT 
        Nasional, Menteri Perindustrian dan Perdagangan mengusulkan agar kedua rekomendasi 
        tersebut ditindaklanjuti.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) diatur antara lain sebagai berikut:
    a.  Pasal 4 huruf b, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.
    b.  Pasal 1 angka 9, bahwa Impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah 
        Pabean ke dalam Daerah Pabean.
    c.  Pasal 7 ayat (2) dan penjelasannya, bahwa tarif PPN atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 
        0% (nol persen) dan dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar dari barang yang 
        diekspor dapat dikreditkan.
    d.  Pasal 9 ayat (4), bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat 
        dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak 
        yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
    e.  Pasal 16B, bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak 
        dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau 
        dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:
        1.  kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
        2.  penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
        3.  impor Barang Kena Pajak tertentu;
        4.  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di 
            dalam Daerah Pabean;
        5.  pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah 
            Pabean.

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 50/KMK.04/2001, penerapan tarif 0% dipercepat 
    atas ekspor yang dilakukan oleh PET sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    548/KMK.04/1997 terhitung mulai tanggal 1 Februari 2001 dinyatakan tidak berlaku lagi.

4.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan 
    atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari 
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang 
    bersifat strategis yang berupa bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, 
    Peternakan, penangkaran, atau perikanan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

5.  Berdasarkan hal tersebut di atas dapat kami jelaskan bahwa :
    5.1.    Fasilitas penerapan tarif 0% dipercepat atas ekspor yang dilakukan oleh Perusahaan 
        Eksportir Tertentu (PET) dicabut karena tidak sesuai dengan Undang-undang PPN. Fasilitas 
        perpajakan di bidang Pajak Pertambahan Nilai harus berpedoman kepada Pasal 16B Undang-
        undang PPN.
    5.2.    Mengingat kapas bukan termasuk kriteria Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis 
        yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN, maka atas impor serat kapas yang 
        dilakukan oleh industri TPT (industri benang) Nasional tetap terutang PPN.
    5.3.    Pajak Pertambahan Nilai atas impor kapas dapat diperhitungkan dengan Pajak Keluaran yang 
        dipungut atas penjualan produk lanjutan sehingga tidak menambah harga pokok barang 
        tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/754pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1