User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:754pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     9 Maret 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 754/PJ.52/1994

                            TENTANG

                  PENGKREDITAN ATAS PPN MASUKAN PIUD KPBM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Pebruari 1994 perihal tersebut pada pokok surat 
yang menyatakan bahwa :

1.  Hasil produksi PT XYZ berupa baterai alkaline LR.6 ditujukan untuk pasaran ekspor dan karenanya 
    pada waktu impor bahan baku mendapat fasilitas BAPEKSTA KEUANGAN berupa tidak membayar Bea 
    Masuk dan PPN tidak dipungut, dengan menyerahkan Jaminan Bank.

2.  Karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh pembeli di Luar Negeri, sebagian kecil 
    produksi tersebut tidak di ekspor, sehingga Bea Masuk yang tadinya tidak dibayar serta PPN yang 
    tidak dipungut harus disetor kembali dengan menggunakan PIUD KPBM. Atas permasalahan tersebut 
    diatas dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988 
        menyebutkan bahwa PPUD/PIUD dianggap sebagai Faktur Pajak Standar apabila dilampiri 
        dengan Surat Setoran Pajak (SSP).
    b.  Formulir PIUD KPBM yang Saudara pergunakan pada dasarnya adalah sama dengan formulir 
        PIUD, sehingga PIUD KPBM yang dilampiri dengan SSP juga dinyatakan sebagai Faktur Pajak.
    c.  PIUD KPBM dan SSP yang dinyatakan sebagai Faktur Pajak tersebut adalah merupakan Faktur 
        Pajak atas impor bahan baku baterai alkaline LR.6 yang dihasilkan oleh PT. XYZ, sehingga 
        sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989 dapat dikreditkan.

Demikian penegasan ini untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/754pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:42 by 127.0.0.1