peraturan:sdp:754pj.521994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Maret 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 754/PJ.52/1994 TENTANG PENGKREDITAN ATAS PPN MASUKAN PIUD KPBM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Pebruari 1994 perihal tersebut pada pokok surat yang menyatakan bahwa : 1. Hasil produksi PT XYZ berupa baterai alkaline LR.6 ditujukan untuk pasaran ekspor dan karenanya pada waktu impor bahan baku mendapat fasilitas BAPEKSTA KEUANGAN berupa tidak membayar Bea Masuk dan PPN tidak dipungut, dengan menyerahkan Jaminan Bank. 2. Karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh pembeli di Luar Negeri, sebagian kecil produksi tersebut tidak di ekspor, sehingga Bea Masuk yang tadinya tidak dibayar serta PPN yang tidak dipungut harus disetor kembali dengan menggunakan PIUD KPBM. Atas permasalahan tersebut diatas dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988 menyebutkan bahwa PPUD/PIUD dianggap sebagai Faktur Pajak Standar apabila dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP). b. Formulir PIUD KPBM yang Saudara pergunakan pada dasarnya adalah sama dengan formulir PIUD, sehingga PIUD KPBM yang dilampiri dengan SSP juga dinyatakan sebagai Faktur Pajak. c. PIUD KPBM dan SSP yang dinyatakan sebagai Faktur Pajak tersebut adalah merupakan Faktur Pajak atas impor bahan baku baterai alkaline LR.6 yang dihasilkan oleh PT. XYZ, sehingga sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989 dapat dikreditkan. Demikian penegasan ini untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/754pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:42 by 127.0.0.1