User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:754pj.3222004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Agustus 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 754/PJ.322/2004

                            TENTANG

                      PPN ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 4 Juni 2004 hal Penerbitan SKPKB PPN atas 
Penyerahan Minyak Goreng, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

    a.  Perum ABC melaksanakan intervensi pasar guna menstabilkan harga minyak goreng dan ABC 
        ditunjuk untuk menyalurkan minyak goreng tersebut.

    b.  Atas penyaluran minyak goreng tersebut dinyatakan sebagai penyerahan terutang PPN dan 
        dikenakan SKPKB sebesar Rp 460.000.000.000,00 (empat ratus enam puluh milyar).

    c.  ABC berpendapat penyaluran minyak goreng tersebut tidak terutang PPN karena dilakukan 
        oleh Pemerintah dalam rangka melaksanakan tugas umum pemerintahan, dan ABC bertindak 
        dalam kapasitas selaku Lembaga Pemerintah Non Departemen yang khusus didirikan untuk 
        maksud tersebut.

    d.  ABC telah membuat surat usulan untuk dapat menyediakan anggaran dalam rangka 
        membayar PPN atas minyak goreng tersebut kepada Menteri Keuangan atau menerbitkan 
        keputusan bahwa PPN dimaksud ditanggung Pemerintah. Selanjutnya ABC meminta penerbitan 
        SKPKB dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa:

    a.  Pasal 4A ayat 2 huruf b, penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas antara lain kelompok : barang-
        barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Dengan penjelasan, 
        yang dimaksud dengan kebutuhan pokok dalam ayat ini adalah beras dan gabah, jagung, 
        sagu, kedelai, garam baik yang berjodium maupun yang tidak berjodium.

    b.  Pasal 16B ayat 1 huruf b, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak 
        terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau 
        selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak 
        tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu.

3.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang impor dan atau penyerahan 
    barang kena pajak tertentu dan atau penyerahan jasa kena pajak tertentu yang dibebaskan dari 
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002, minyak goreng bukan termasuk Barang Kena Pajak 
    Tertentu yang bersifat strategis dan atas penyerahannya tidak dibebaskan dari pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini ditegaskan bahwa mengingat minyak goreng bukan termasuk dalam kelompok barang yang tidak 
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dan bukan Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya 
    dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka atas penyerahan minyak goreng dimaksud 
    terutang PPN. Dengan demikian penerbitan SKPKB oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang 
    bersangkutan telah sesuai dengan ketentuan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR,

ttd

ROBERT PAKPAHAN
peraturan/sdp/754pj.3222004.txt · Last modified: by 127.0.0.1