peraturan:sdp:754pj.3222004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Agustus 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 754/PJ.322/2004 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 4 Juni 2004 hal Penerbitan SKPKB PPN atas Penyerahan Minyak Goreng, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan hal-hal sebagai berikut: a. Perum ABC melaksanakan intervensi pasar guna menstabilkan harga minyak goreng dan ABC ditunjuk untuk menyalurkan minyak goreng tersebut. b. Atas penyaluran minyak goreng tersebut dinyatakan sebagai penyerahan terutang PPN dan dikenakan SKPKB sebesar Rp 460.000.000.000,00 (empat ratus enam puluh milyar). c. ABC berpendapat penyaluran minyak goreng tersebut tidak terutang PPN karena dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka melaksanakan tugas umum pemerintahan, dan ABC bertindak dalam kapasitas selaku Lembaga Pemerintah Non Departemen yang khusus didirikan untuk maksud tersebut. d. ABC telah membuat surat usulan untuk dapat menyediakan anggaran dalam rangka membayar PPN atas minyak goreng tersebut kepada Menteri Keuangan atau menerbitkan keputusan bahwa PPN dimaksud ditanggung Pemerintah. Selanjutnya ABC meminta penerbitan SKPKB dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa: a. Pasal 4A ayat 2 huruf b, penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas antara lain kelompok : barang- barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Dengan penjelasan, yang dimaksud dengan kebutuhan pokok dalam ayat ini adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam baik yang berjodium maupun yang tidak berjodium. b. Pasal 16B ayat 1 huruf b, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu. 3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan atau penyerahan jasa kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002, minyak goreng bukan termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dan atas penyerahannya tidak dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat minyak goreng bukan termasuk dalam kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dan bukan Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka atas penyerahan minyak goreng dimaksud terutang PPN. Dengan demikian penerbitan SKPKB oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan telah sesuai dengan ketentuan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL Pjs. DIREKTUR, ttd ROBERT PAKPAHAN
peraturan/sdp/754pj.3222004.txt · Last modified: by 127.0.0.1