peraturan:sdp:754pj.121984
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 November 1984 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 754/PJ.12/1984 TENTANG PEMERIKSAAN OLEH BPKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menanggapi surat Saudara No.XXX tanggal 2 Oktober 1984 mengenai perihal tersebut pada pokok surat ini, saya beritahukan bahwa : Pada dasarnya pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK wajib memperoleh bantuan dari Saudara agar supaya pemeriksaan itu dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. Namun berhubung dengan adanya Rahasia Jabatan yang harus Saudara jaga dengan sungguh-sungguh sesuai dengan Pasal 34 Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka saya minta Saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam hal pemeriksaan (dari BPKP) yang sedang melaksanakan tugas pada Kantor Saudara menginginkan untuk memeriksa Berkas Wajib Pajak dan atau dokumen lain yang didalamnya mengandung hal-hal yang berkenaan dengan kerahasiaan sebagaimana dimaksud Pasal 34 Undang- undang No. 6 TAHUN 1983, maka harus dipenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 34 ayat (3) Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 tersebut sebagai berikut : 1.a. Pemeriksa harus diperlihatkan surat ijin dari Menteri Keuangan bahwa dirinya telah di ijinkan untuk memeriksa hal-hal yang berkenaan dengan kerahasiaan wajib pajak. 1.b. Ada surat perintah dari Menteri Keuangan yang ditujukan kepada Kepala Inspeksi Pajak setempat untuk memberikan keterangan, memperlihatkan Berkas dan atau dokumen Wajib Pajak yang dikehendaki. Surat perintah tersebut menyebutkan nama wajib pajak dan nama pemeriksa yang bersangkutan. 2. Jika persyaratan tersebut pada angka 1.a dan 1.b belum dapat dipenuhi maka sambil menunggu dipenuhinya persyaratan tersebut, pemeriksa dapat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen- dokumen yang tidak mengandung kerahasiaan Wajib Pajak seperti : a. Bagan NPWP. b. Buku register Wajib Pajak. Adapun kartu-kartu dan dokumen yang memuat jumlah penetapan pajak dan atau data lain dari Wajib Pajak adalah termasuk sebagai dokumen yang mengandung kerahasiaan Wajib Pajak. Dengan demikian jika sekiranya pemeriksa menganggap cukup pemeriksaannya dilakukan terhadap Bagan NPWP dan buku register Wajib Pajak, maka tidak diperlukan adanya ijin dari Menteri Keuangan dimaksud. 3. Seandainya pemeriksa telah terlanjur memeriksa hal-hal yang mengandung kerahasiaan maka : 3.a. Diminta supaya Saudara mohon kepada pemeriksa untuk menghentikan pemeriksaan itu untuk sementara, dan dapat diteruskan lagi setelah persyaratan tersebut dapat dipenuhi. 3.b. Adapun kerahasiaan yang telah terlanjur diperiksa supaya dibuatkan berita acaranya. Demikian untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/754pj.121984.txt · Last modified: 2023/02/05 20:02 by 127.0.0.1