peraturan:sdp:752pj.5.21990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Juni 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 752/PJ.5.2/1990
TENTANG
PENJELASAN MENGENAI PPN ATAS JASA DRILLING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. FAX 62/21/584-792 tanggal 5 Maret 1990 dan pertemuan penjelasan
lisan dengan staf Direktorat PPN dan PTLL dalam bulan Mei 1990 dengan ini diberikan penjelasan sebagai
berikut :
1. Pertama-tama perlu dijelaskan kembali apa yang Saudara maksud dengan "de Facto Joint Venture"
sebagai berikut :
1.1. Dalam hal dua badan usaha atau lebih mendirikan satu badan Joint Venture maka badan Joint
Venture tersebut merupakan subyek PPN (Pengusaha Kena Pajak) apabila melakukan
Penyerahan Kena Pajak, dan badan tersebut berkewajiban mendaftarkan diri sebagai
Pengusaha Kena Pajak, menerbitkan Faktur Pajak, mengisi SPT dan sebagainya.
1.2. Apabila dua badan atau lebih dalam rangka menyelesaikan suatu proyek mendirikan suatu
jaringan usaha berbentuk Joint Operation, untuk tujuan pengenaan PPN dapat dilaksana-
kan sebagai berikut :
1.2.1. Joint Operation dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak bila menutup kontrak atas
namanya. Ini berarti bahwa Joint Operation tersebut berkewajiban untuk
mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak, menerbitkan Faktur Pajak,
mengisi SPT dan sebagainya.
1.2.2. Sebaliknya apabila masing-masing anggota Joint Operation terpisah sama sekali satu
dengan lainnya dan setiap anggota bebas berbuat dan bertanggung jawab, maka
masing-masing anggota adalah Pengusaha Kena Pajak, dan Joint Operation bukan
Pengusaha Kena Pajak.
1.3. Dalam hal suatu badan menutup kontrak dengan badan lain untuk melaksanakan suatu
pekerjaan dan ternyata ada pihak ketiga yang bertindak sebagai pelaksana kontrak (atas
nama pihak kedua), maka dalam hal ini tidak ada ikatan Joint Operation maupun Joint
Venture. Dalam surat Saudara keadaan ini Saudara sebut sebagai "de facto Joint Venture",
sedangkan yang sesungguhnya terjadi adalah bahwa pihak ke dua sebagai kontraktor dan
pihak ketiga sebagai sub kontraktor. Pihak kedua dan pihak ketiga masing-masing adalah
Pengusaha Kena Pajak sehingga berkewajiban memungut dan melaksanakan semua
ketentuan perundang-undangan PPN.
2. Sesuai keadaan yang kami gambarkan pada angka 1.3. di atas, maka sub-kontraktor (pihak ketiga)
mengenakan PPN atas transaksi yang dilakukan dengan pihak kedua (kontraktor) dan selanjutnya
pihak kedua (kontraktor) membebankan PPN sehubungan jasa yang dilakukan kepada PERTAMINA/
Oil Company.
Oleh karena PERTAMINA/Oil Company ditunjuk sebagai pemungut PPN/PPn.BM berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, maka Pajak Keluaran pihak kedua (kontraktor) telah dilunasi pada
saat menerima tagihan dari PERTAMINA/Oil Company, sehingga pihak kedua (kontraktor) dapat
meminta kembali/restitusi Pajak Masukan yang dibayar antara lain kepada sub kontraktor.
Sedang sub-kontraktor mengkreditkan Pajak Masukan yang ia bayar terhadap Pajak Keluaran yang
dipungut dari kontraktor sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Berdasarkan keadaan yang Saudara gambarkan, ternyata bahwa pihak kedua (kontraktor) sama
sekali tidak mempunyai sarana untuk melaksanakan kegiatan drilling, sehingga secara tehnis seluruh
kegiatan drilling dilaksanakan oleh sub-kontraktor (pihak ketiga). Hal ini terjadi karena adanya
ketentuan yang mengharuskan PERTAMINA/Oil Company untuk mengikat kontrak hanya dengan
Badan Usaha Dalam Negeri.
Oleh karena itu pada saat kontraktor mengajukan tagihan kepada PERTAMINA/Oil Company, pada
Faktur Pajak dan SSP-nya supaya mencantumkan identitas (nama, alamat dan NPWP) pihak kedua
sebagai kontraktor qq. identitas (nama, alamat dan NPWP) sub-kontraktor sebagai pihak ketiga,
sehingga dengan demikian :
3.1. Sub kontraktor dapat mengklaim Pajak Keluaran yang dipungut PERTAMINA/Oil Company
sebagai Pajak Keluaran yang dibayarnya,
3.2. Kontraktor tidak berhak mengklaim Pajak Keluaran sebagaimana disebut pada angka 3.1.
sebagai Pajak Keluarannya, dan dengan demikian tidak mempunyai Pajak Masukan dari sub
kontraktor,
3.3. Antara kontraktor dengan sub kontraktor tidak ada Penyerahan Kena Pajak,
3.4. Dalam hal kontraktor membebankan semacam jasa/penggantian (fee) kepada sub
kontraktor maka kontraktor wajib memungut PPN atas jasa tersebut.
4. Masalah "mobilization & demobilization".
Dalam pelaksanaan penarikan/pemindahan peralatan drilling (rig) dapat diberikan penjelasan sebagai
berikut :
4.1. Dalam hal biaya "mobilization & demobilization" termasuk dalam satu perjanjian/kontrak
drilling secara keseluruhan, maka atas keseluruhan kegiatan tersebut dikenakan PPN.
4.2. Dalam hal jasa mobilization & demobilization tidak termasuk dalam perjanjian/kontrak
drilling, maka :
4.2.1. bila kegiatan mobilization & demobilization dilaksanakan sendiri oleh kontraktor, atas
kegiatan ini tidak terutang PPN karena semata-mata kegiatan tersebut diperlukan
untuk melaksanakan kegiatan drilling,
4.2.2. bila kegiatan mobilization & demobilization dilaksanakan oleh pihak lain sebagai
pengusaha jasa angkutan laut/darat, maka atas penyerahan jasa angkutan ini
berdasarkan Pasal 1 angka 2 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988
tidak terutang PPN,
4.2.3. bila dalam kegiatan "mobilization & demobilization" dibutuhkan peralatan
pengangkutan yang harus disewa (bare-boat maupun time charter) maka atas jasa
persewaan tersebut terutang PPN sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 2
Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 juncto angka 3 huruf f Pengumuman
Direktur Jenderal Pajak No. : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/752pj.5.21990.txt · Last modified: by 127.0.0.1