peraturan:sdp:751pj.532003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Juli 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 751/PJ.53/2003 TENTANG PERMOHONAN INDENTIFIKASI KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENGEMBANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 April 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Sehubungan dilakukannya penjualan aset properti dalam program Penjualan Aset Properti BPPN, Saudara memohon bantuan untuk mengindentifikasi kegiatan usaha sebagai pengembang (developer) dari perusahaan-perusahaan yang asetnya dikuasai BPPN sebagaimana terlampir. Permohonan tersebut Saudara sampaikan mengingat adanya keterbatasan data atas aset yang dikuasai BPPN baik yang berasal dari bank berupa barang jaminan diambil alih (BJDA) maupun dari Debitur yang sebelum diserahkan ke BPPN belum diaktakan atas nama Bank atau debitur tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP), diatur bahwa setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Di dalam penjelasannya dinyatakan bahwa setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan, antara lain: a. Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh Wajib Pajak; b. Data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan; c. Dokumen dan atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia; d. Dokumen dan atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berkenaan. 3. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut: a. Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Di dalam penjelasannya dinyatakan bahwa penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: - Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak; - Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud; - Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan - Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. b. Pasal 5 ayat (1), disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang Menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut didalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. c. Pasal 5 ayat (2), Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor. d. Pasal 16D, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. 4. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-546/PJ/2000 tentang Saat Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan dan Restrukturisasi Utang Usaha, antara lain diatur sebagai berikut: a. Pasal 1 angka 1, penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka restrukturisasi perusahaan dan restrukturisasi utang usaha adalah penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dari debitur kepada kreditur (Bank Kreditur dan atau Badan Penyehatan Perbankan Nasional), dalam rangka program: - Indonesian Bank Restructuring Agency (IBRA)/Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN); - Indonesian Debt Restructuring Agency (INDRA); atau - Jakarta Initiative (Prakarsa Jakarta); yang merupakan penyerahan yang bersifat sementara dan bukan untuk dimiliki. b. Pasal 1 angka 2, penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka restrukturisasi perusahaan dan restrukturisasi utang usaha adalah penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dari Bank Kreditur dan atau BPPN dan atau melalui Juru Lelang kepada pembeli sebenarnya. c. Pasal 2 ayat (2), saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah pada saat penyerahan aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2. d. Pasal 3 ayat (1), dalam hal aktiva tersebut tidak dialihkan atau tidak dijual oleh Bank Kreditur atau BPPN dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penyerahan dari pihak debitur, maka Bank Kreditur atau BPPN dianggap telah menerima penyerahan aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 sehingga terutang PPN. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut: a. Atas permohonan Saudara untuk mengidentifikasi kegiatan usaha sebagai pengembang (developer) dari perusahaan-perusahaan yang asetnya dikuasai BPPN tidak dapat diberikan mengingat ketentuan Pasal 34 UU KUP sebagaimana dimaksud pada butir 2 tersebut di atas. b. Sebagai bahan masukan, ketentuan PPN yang berkaitan dengan permasalahan tersebut adalah sebagaimana dimaksud pada butir 3 dan 4 di atas. Disamping itu dapat kami tambahkan bahwa atas pengalihan aset properti dalam Program Penjualan Aset Properti BPPN tidak terutang PPN sepanjang aset tersebut dimiliki oleh Pengusaha yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku bukan Pengusaha Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/751pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1