User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:751pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Juli 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 751/PJ.53/2003

                            TENTANG

         PERMOHONAN INDENTIFIKASI KEGIATAN USAHA SEBAGAI PENGEMBANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 April 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Sehubungan dilakukannya penjualan aset properti dalam program Penjualan Aset Properti BPPN, 
    Saudara memohon bantuan untuk mengindentifikasi kegiatan usaha sebagai pengembang 
    (developer) dari perusahaan-perusahaan yang asetnya dikuasai BPPN sebagaimana terlampir. 
    Permohonan tersebut Saudara sampaikan mengingat adanya keterbatasan data atas aset yang 
    dikuasai BPPN baik yang berasal dari bank berupa barang jaminan diambil alih (BJDA) maupun dari 
    Debitur yang sebelum diserahkan ke BPPN belum diaktakan atas nama Bank atau debitur tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
    Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP), diatur bahwa setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak 
    lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka 
    jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 
    Di dalam penjelasannya dinyatakan bahwa setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang 
    melakukan tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang 
    menyangkut masalah perpajakan, antara lain:
    a.  Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;
    b.  Data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan;
    c.  Dokumen dan atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;
    d.  Dokumen dan atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
        undangan yang berkenaan.

3.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut:
    a.  Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di 
        dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Di dalam penjelasannya dinyatakan 
        bahwa penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai 
        berikut:
        -   Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;
        -   Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak 
            berwujud;
        -   Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
        -   Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
    b.  Pasal 5 ayat (1), disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, 
        dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap penyerahan Barang Kena Pajak 
        Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang Menghasilkan Barang Kena 
        Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut didalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau 
        pekerjaannya.
    c.  Pasal 5 ayat (2), Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu 
        penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan 
        atau pada waktu impor.
    d.  Pasal 16D, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena 
        Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang 
        Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

4.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-546/PJ/2000 tentang Saat Terutangnya 
    Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak dalam Rangka Restrukturisasi 
    Perusahaan dan Restrukturisasi Utang Usaha, antara lain diatur sebagai berikut:
    a.  Pasal 1 angka 1, penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka restrukturisasi perusahaan 
        dan restrukturisasi utang usaha adalah penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak 
        untuk diperjualbelikan dari debitur kepada kreditur (Bank Kreditur dan atau Badan Penyehatan 
        Perbankan Nasional), dalam rangka program:
        -   Indonesian Bank Restructuring Agency (IBRA)/Badan Penyehatan Perbankan Nasional 
            (BPPN);
        -   Indonesian Debt Restructuring Agency (INDRA); atau
        -   Jakarta Initiative (Prakarsa Jakarta);
        yang merupakan penyerahan yang bersifat sementara dan bukan untuk dimiliki.
    b.  Pasal 1 angka 2, penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka restrukturisasi perusahaan 
        dan restrukturisasi utang usaha adalah penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak 
        untuk diperjualbelikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dari Bank Kreditur dan atau 
        BPPN dan atau melalui Juru Lelang kepada pembeli sebenarnya.
    c.  Pasal 2 ayat (2), saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan aktiva 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah pada saat penyerahan aktiva 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2.
    d.  Pasal 3 ayat (1), dalam hal aktiva tersebut tidak dialihkan atau tidak dijual oleh Bank Kreditur 
        atau BPPN dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penyerahan dari pihak debitur, maka 
        Bank Kreditur atau BPPN dianggap telah menerima penyerahan aktiva sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 1 angka 1 sehingga terutang PPN.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    a.  Atas permohonan Saudara untuk mengidentifikasi kegiatan usaha sebagai pengembang 
        (developer) dari perusahaan-perusahaan yang asetnya dikuasai BPPN tidak dapat diberikan 
        mengingat ketentuan Pasal 34 UU KUP sebagaimana dimaksud pada butir 2 tersebut di atas.
    b.  Sebagai bahan masukan, ketentuan PPN yang berkaitan dengan permasalahan tersebut 
        adalah sebagaimana dimaksud pada butir 3 dan 4 di atas. Disamping itu dapat kami 
        tambahkan bahwa atas pengalihan aset properti dalam Program Penjualan Aset Properti BPPN 
        tidak terutang PPN sepanjang aset tersebut dimiliki oleh Pengusaha yang menurut ketentuan 
        peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku bukan Pengusaha Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/751pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1