peraturan:sdp:751pj.522002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Juli 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 751/PJ.52/2002脙鈥毭偮� TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK-PAJAK LAINNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Bupati Kutai Kertanegara Nomor 600/49/H-1/III/2002 tanggal 11 Maret 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Dalam rangka pengembangan Pulau Kumala di Tenggarong sebagai objek wisata, Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara telah memesan barang berupa : satu paket sistem脙鈥毭偮� Detachable Monocable Gondola Type 4-MGD dan kelengkapan tarnbahan/ cadangan lainnya dari Doppelmayr Seilbahnen GmbH, Austria. b. Rencana pengiriman barang dimulai pada bulan April 2002 dan diperkirakan akan selesai pada bulan September 2002 yang dilaksanakan oleh importir PT. FS selaku Agen di Indonesia dari pabrikan Doppelmayr Seilbahnen Austria. c. Mengingat peralatan Cable Car/Sky Lift adalah semata-mata untuk kepentingan pengembangan Objek Pariwisata di Indonesia khususnya di daerah Kalimantan Timur dan dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara maka Saudara mohon pembebasan Bea Masuk /PPN Impor dan pajak-pajak lainnya. 2. Ketentuan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut adalah :脙鈥毭偮� a.脙鈥毭偮� Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. b.脙鈥毭偮� Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyatakan bahwa Atas Impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap, dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. c. Berdasarkan Pasal 2 ayat 3 huruf Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena. Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk脙鈥毭偮� mengatur bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM adalah barang yahg diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum. 3. Berdasarkan uraian butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor Barang Kena Pajak berupa satu paket sistem Detachable Monocable Gondola Type 4-MGD dan kelengkapan tambahan/cadangan lainnya dari Doppelmayr Seilbahnen Austria yang dilakukan oleh Pemerintah Tingkat II Kabupaten Kutai tetap terutang PPN dan PPn BM karena Barang Kena Pajak tersebut bukan ditujukan untuk kepentingan umum. Demikian untuk dimaklumi. A. n. Direktur Jenderal Pajak Direktur, ttd I Made Gde Erata脙鈥毭偮� NIP.060044249 Tembusan : 1.脙鈥毭偮� Direktur Jenderal Bea dan Cukai 2. Direktur Pajak Pertambahan Nilai 3.脙鈥毭偮� Direktur Pajak Penghasilan 4.脙鈥毭偮� Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/751pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1