peraturan:sdp:750pj.522005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Agustus 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 750/PJ.52/2005 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN KARTON BOX KE KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 12 Juli 2005 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam Surat tersebut Saudara meminta penjelasan atas hal-hal sebagai berikut: a. Perusahaan Saudara adalah perusahaan yang memproduksi karton box yang disuplai ke perusahaan garmen di kawasan berikat. b. Pada tahun 2003, Saudara menjual kepada konsumen di kawasan berikat. Pada saat pembuatan Faktur Pajak, konsumen Saudara menyatakan bahwa karena mereka ada di kawasan berikat maka tidak dipungut PPN 10% diperkuat dengan surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa supply ke kawasan berikat tidak dikenakan PPN 10%. c. Saat ini Saudara sedang diperiksa oleh Kantor Pajak dan diharuskan membayar PPN 10% atas penjualan tahun 2003 tersebut yang seharusnya dikenakan kepada konsumen Saudara. d. Sehubungan hal tersebut di atas, Saudara memohon penjelasan apakah karton box yang dijual ke kawasan berikat harus dikenakan PPN 10%. Saudara keberatan apabila diharuskan membayar PPN 10% karena Saudara tidak menerima PPN tersebut dari konsumen Saudara. 2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004, diatur bahwa: Pasal 14 huruf l : Terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari Kawasan Berikat (KB) diberikan fasilitas atas pemasukan pengemas (packing material) dari DPIL ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB, tidak dipungut PPN dan PPnBM. Pasal II : Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa untuk penyerahan bahan pengemas (packing material) ke Kawasan Berikat sampai dengan tanggal 19 Desember 2004 sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004, tetap terutang PPN sebesar 10%, sedangkan mulai 20 Desember 2004 mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/750pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1