User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:750pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Agustus 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 750/PJ.52/2005

                             TENTANG

          PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN KARTON BOX KE KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 12 Juli 2005 perihal tersebut pada pokok surat, 
bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam Surat tersebut Saudara meminta penjelasan atas hal-hal sebagai berikut:
    a.  Perusahaan Saudara adalah perusahaan yang memproduksi karton box yang disuplai ke 
        perusahaan garmen di kawasan berikat.
    b.  Pada tahun 2003, Saudara menjual kepada konsumen di kawasan berikat. Pada saat 
        pembuatan Faktur Pajak, konsumen Saudara menyatakan bahwa karena mereka ada di 
        kawasan berikat maka tidak dipungut PPN 10% diperkuat dengan surat dari Direktur Jenderal 
        Pajak yang menyatakan bahwa supply ke kawasan berikat tidak dikenakan PPN 10%.
    c.  Saat ini Saudara sedang diperiksa oleh Kantor Pajak dan diharuskan membayar PPN 10% atas 
        penjualan tahun 2003 tersebut yang seharusnya dikenakan kepada konsumen Saudara.
    d.  Sehubungan hal tersebut di atas, Saudara memohon penjelasan apakah karton box yang 
        dijual ke kawasan berikat harus dikenakan PPN 10%. Saudara keberatan apabila diharuskan 
        membayar PPN 10% karena Saudara tidak menerima PPN tersebut dari konsumen Saudara.

2.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat 
    sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    587/PMK.04/2004, diatur bahwa:
    Pasal 14 huruf l        :   Terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), 
                    pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali 
                    BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke 
                    dan/atau dari Kawasan Berikat (KB) diberikan fasilitas atas 
                    pemasukan pengemas (packing material) dari DPIL ke KB untuk 
                    menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB, tidak 
                    dipungut PPN dan PPnBM.
    Pasal II            :   Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 
                    ditetapkan.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa untuk penyerahan bahan 
    pengemas (packing material) ke Kawasan Berikat sampai dengan tanggal 19 Desember 2004 sebelum 
    berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004, tetap terutang PPN sebesar 10%, 
    sedangkan mulai 20 Desember 2004 mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/750pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1