User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:74pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        15 Januari 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 74/PJ.51/1997

                            TENTANG

           RESTITUSI PAJAK MASUKAN ATAS NAMA PT. BADE MAKMUR ORISSA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat PT. ABC Nomor tanggal 5 November 1996 perihal tersebut pada pokok surat yang 
tembusannya juga dikirimkan kepada Saudara dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 9 Ayat 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat 
    dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang 
    dapat dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya. Pada Pasal 9 Ayat 10 Undang-undang yang 
    sama, menetapkan bahwa apabila pada akhir tahun buku terdapat kelebihan Pajak Masukan, maka 
    atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian.

2.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ./1995 tanggal 4 Januari 1995 antara lain 
    menetapkan bahwa :
    -   Kelebihan Pajak Masukan yang dimintakan pengembalian pada Masa Pajak terakhir dari 
        tahun buku dapat dikembalikan tanpa memperhatikan batas maksimum.
    -   Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Masukan diajukan kepada Kepala 
        Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha dikukuhkan.
    -   Setelah melakukan pemeriksaan, Kepala KPP menerbitkan surat ketetapan pajak dalam
        jangka waktu 12 bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak 
        Masukan diterima secara lengkap. Dengan memperhatikan semangat yang ada pada Pasal 2 
        ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah nomor 50 TAHUN 1994, maka dalam hal PKP yang baru 
        dikukuhkan dan hingga akhir tahun buku belum mempunyai Pajak Keluaran kemudian 
        mengajukan permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan, maka permohonan 
        tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan seperti yang diatur dalam Keputusan 
        Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-01/PJ./1995.

3.  Direktur Jenderal Pajak dalam suratnya kepada PT. ABC Nomor  tanggal 28 Mei 1996 telah 
    menegaskan bahwa penyelesaian restitusi atas Pajak Masukan yang menggunakan NPWP lokasi 
    usaha Merauke untuk Masa Pajak sebelum diberikannya ijin pemusatan tempat PPN terutang, dapat 
    diajukan ke KPP Jayapura.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :
    a.  Oleh karena PT. ABC telah diberikan ijin pemusatan tempat PPN terutang di Jakarta (KPP 
        Mampang Prapatan) terhitung sejak 21 Nopember 1995, maka dengan demikian akhir tahun 
        buku untuk pelaporan Pajak Pertambahan Nilai di Kantor Pelayanan Pajak Jayapura adalah 
        bulan Nopember 1995.

    b.  Permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran PPN Masa Pajak Mei, Juni, Juli, Agustus, 
        September dan Oktober 1995 dihitung kumulatif sampai dengan Masa Pajak Nopember 1995 
        yang merupakan akhir tahun buku pelaporan PPN di KPP Jayapura.

    c.  Perhitungan dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan agar berpedoman pada 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ./1995 dan dalam rangka memberikan 
        pelayanan yang lebih baik agar memperhatikan batas waktu penyelesaian seperti yang telah 
        ditentukan.

    d.  Kelebihan Pembayaran PPN sebagaimana dimaksud pada huruf b, tetap dapat diproses 
        meskipun PT. ABC belum mempunyai Pajak Keluaran. Namun pemenuhan kewajiban 
        melaporkan dan menyetorkan Pajak Keluaran tetap harus dipantau dan apabila dijumpai 
        kejanggalan dalam pemenuhan kewajiban, agar diambil tindakan sesuai ketentuan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/74pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1