peraturan:sdp:74pj.432003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Maret 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 74/PJ.43/2003
TENTANG
PINJAMAN TANPA BUNGA PEMEGANG SAHAM DAN PERLAKUAN PPh PASAL 4 (2) ATAS SEWA GEDUNG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Untuk menjawab surat Saudara nomor XXX tanggal 27 Desember 2002 perihal sesuai dengan disebutkan
diatas kami membutuhkan beberapa informasi tambahan. Informasi tersebut adalah dokumen berupa :
1. Laporan Keuangan pada saat pinjaman kepada pemegang saham dilakukan.
2. Surat perjanjian pinjam meminjam antara pemegang saham dan perusahaan.
3. Akte pembelian gedung dan perjanjian pengosongan gedung.
4. Perjanjian sewa menyewa gedung.
Dokumen tersebut kami perlukan untuk menjawab permasalahan yang Saudari sampaikan.
Demikian agar Saudari maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/74pj.432003.txt · Last modified: by 127.0.0.1