peraturan:sdp:74pj.422006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Maret 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 74/PJ.42/2006 TENTANG PENEGASAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENJUALAN AKTIVA, RUGI SELISIH KURS DAN PENYUSUTAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 18 Juli 2005 perihal Mohon Pembebasan PPh Atas Penjualan Aktiva, Rugi Selisih Kurs Dan Pembebanan Penyusutan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut : a. PT ABC bergerak dalam bidang usaha persewaan gedung yang beroperasi sejak tahun 1995 PT ABC mengalami kerugian yang antara lain disebabkan oleh selisih kurs atas pinjaman/ utang kepada bank dan lembaga pembiayaan dalam mata uang asing. b. Untuk memenuhi kewajiban pada pihak lain tersebut, PT ABC akan mengalihkan aktiva berupa tanah dan bangunan yang dimiliki. c. Saudara mohon : 1. Pajak Penghasilan atas penjualan/pengalihan aktiva berupa tanah dan bangunan tersebut dapat dibebaskan. 2. Apakah biaya-biaya yang selama ini dibebankan sebagai biaya perusahaan (terkait dengan penghasilan yang kenakan pajak yang bersifat final) termasuk kerugian selisih kurs dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya. 3. Sehubungan dengan huruf c.1, untuk menghitung keuntungan/kerugian atas penjualan aktiva tetap, yang diperhitungkan sebagai biaya apakah nilai buku aktiva atau harga perolehan aktiva? 2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Undang-undang Pajak Penghasilan), keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta merupakan Objek Pajak yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan dan kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. 3. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan, keuntungan maupun kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak yang harus dilakukan secara taat azas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap (kurs historis), pengakuan keuntungan/kerugian selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi atas perkiraan mata uang asing tersebut. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pengakuan keuntungan/ kerugian selisih kurs dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun. 4. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dan Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan sebagaimana tetah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 TAHUN 2002, besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri atas penghasilan dan persewaan tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final. 5. Berdasarkan Pasal 4 huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk antara lain biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak dan penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final. 6. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dan Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 TAHUN 1999, besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. 7. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut : a. Atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang sebelumnya tidak dimaksudkan untuk dijual yang dilakukan oleh PT ABC, wajib dibayar Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan, yang merupakan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan; b. Biaya-biaya yang terkait dengan penghasilan sewa yang telah dikenakan pajak bersifat final tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak dan tidak dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya. Sedangkan perlakuan perpajakan atas keuntungan atau kerugian selisih kurs yang timbul dari pinjaman dalam mata uang asing bagi Wajib Pajak yang penghasilannya dikenakan PPh final adalah : b.1. Atas laba/rugi kurs yang timbul dari perbedaan kurs antara tanggal pengakuan/ perolehan utang dengan tanggal pelunasan/pembayarannya, sejauh menyangkut pokok utang diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan ketentuan umum. b.2. Demikian pula atas laba/rugi kurs yang berasal dari translasi saldo pokok utang pada akhir tahun buku, diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan ketentuan umum. b.3. Atas rugi kurs yang berasal dari biaya bunga utang yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (sewa) yang dikenakan PPh final, tidak diakui sebagai biaya. Kerugian selisih kurs yang dialami oleh PT ABC yang masuk dalam kategori huruf b.1. dan huruf b.2. dapat dikompensasikan ke tahun-tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. c. Pada dasarnya pengenaan PPh final dalam sewa tanah dan atau bangunan telah memperhitungkan biaya-biaya termasuk biaya penyusutan. Oleh karena itu untuk menghitung keuntungan atau kerugian yang diperoleh PT ABC dan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang sebelumnya dipergunakan untuk disewakan, harus menggunakan nilai buku tanah dan atau bangunan yang telah disusutkan secara fiskal. Demikian harap maklum. Direktur, ttd. Sumihar Petrus Tambunan NIP. 060055232 Tembusan : Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/74pj.422006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1