peraturan:sdp:74pj.3211991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Maret 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 74/PJ.321/1991 TENTANG PPN ATAS EKSPOR JASA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 Januari 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 dan butir 5.4 dan 6.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, ditegaskan bahwa : 1.1. Jika jasa secara phisik dilakukan di Indonesia tetapi dimanfaatkan di luar negeri, maka atas penyerahan jasa tersebut tidak terutang PPN, 1.2. Jika jasa secara phisik dilakukan di luar negeri tetapi dimanfaatkan di Indonesia, maka atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas masalah yang Saudara kemukakan dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 2.1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa Pengusaha A di luar negeri telah meminta PT. XYZ untuk melakukan pemeriksaan atas kualitas suatu barang di Indonesia sebelum melakukan pembelian, semua biaya yang timbul menjadi beban Pengusaha A di luar negeri tersebut. Oleh karena jasa pemeriksaan yang diserahkan oleh PT. XYZ kepada Pengusaha A yang berkedudukan di luar negeri adalah jasa pemeriksaan yang dimanfaatkan di luar negeri, maka sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 atas penyerahan jasa pemeriksaan tersebut tidak terutang PPN. 2.2. Sedangkan dalam hal PT. B menyuruh PT. XYZ untuk melakukan pemeriksaan atas kualitas barang di luar negeri dan PT. XYZ menyuruh Pengusaha C di luar negeri untuk melakukan pemeriksaan, maka jasa pemeriksaan yang diserahkan oleh Pengusaha C di luar negeri kepada PT. XYZ maupun penyerahan jasa pemeriksaan oleh PT. XYZ kepada Pengusaha B adalah jasa pemeriksaan yang dimanfaatkan di Indonesia, sehingga atas penyerahan jasa pemeriksaan tersebut terutang PPN. Karena Pengusaha C berkedudukan di luar negeri, maka sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 tersebut PT. XYZ menjadi pemungut dan penyetor PPN untuk dan atas nama Pengusaha C yang berada di luar negeri dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP bentuk KP. PDIP 5.1); NPWP ditulis 00000000, untuk delapan digit pertama dan kode KPP tempat PT. XYZ terdaftar untuk tiga digit terakhir. Dalam hal PT. XYZ menyerahkan jasa kepada PT. B, PT. XYZ sebagai PKP harus mengenakan dan menyetorkan PPN yang terutang atas nama dan NPWP PT. XYZ sendiri. Demikian agar dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/74pj.3211991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1