User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:74pj.3211991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   15 Maret 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 74/PJ.321/1991

                            TENTANG

                          PPN ATAS EKSPOR JASA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 Januari 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.  Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 dan butir 5.4 dan 6.4 Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor : SE-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, ditegaskan bahwa :
    1.1.    Jika jasa secara phisik dilakukan di Indonesia tetapi dimanfaatkan di luar negeri, maka atas
        penyerahan jasa tersebut tidak terutang PPN,
    1.2.    Jika jasa secara phisik dilakukan di luar negeri tetapi dimanfaatkan di Indonesia, maka atas
        penyerahan jasa tersebut terutang PPN.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas masalah yang Saudara kemukakan dapat 
    dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
    2.1.    Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa Pengusaha A di luar negeri telah meminta PT. XYZ 
        untuk melakukan pemeriksaan atas kualitas suatu barang di Indonesia sebelum melakukan
        pembelian, semua biaya yang timbul menjadi beban Pengusaha A di luar negeri tersebut.
        Oleh karena jasa pemeriksaan yang diserahkan oleh PT. XYZ kepada Pengusaha A yang 
        berkedudukan di luar negeri adalah jasa pemeriksaan yang dimanfaatkan di luar negeri, maka 
        sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 
        atas penyerahan jasa pemeriksaan tersebut tidak terutang PPN.

    2.2.    Sedangkan dalam hal PT. B menyuruh PT. XYZ untuk melakukan pemeriksaan atas kualitas 
        barang di luar negeri dan PT. XYZ menyuruh Pengusaha C di luar negeri untuk melakukan 
        pemeriksaan, maka jasa pemeriksaan yang diserahkan oleh Pengusaha C di luar negeri 
        kepada PT. XYZ maupun penyerahan jasa pemeriksaan oleh PT. XYZ kepada Pengusaha B 
        adalah jasa pemeriksaan yang dimanfaatkan di Indonesia, sehingga atas penyerahan jasa 
        pemeriksaan tersebut terutang PPN. Karena Pengusaha C berkedudukan di luar negeri, maka 
        sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor : 302/KMK.04/1989 tersebut PT. XYZ menjadi pemungut dan penyetor PPN untuk dan 
        atas nama Pengusaha C yang berada di luar negeri dengan menggunakan Surat Setoran 
        Pajak (SSP bentuk KP. PDIP 5.1); NPWP ditulis 00000000, untuk delapan digit pertama dan 
        kode KPP tempat PT. XYZ terdaftar untuk tiga digit terakhir. Dalam hal PT. XYZ menyerahkan 
        jasa kepada PT. B, PT. XYZ sebagai PKP harus mengenakan dan menyetorkan PPN yang 
        terutang atas nama dan NPWP PT. XYZ sendiri.

Demikian agar dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/74pj.3211991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1