User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:749pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      26 Juli 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 749/PJ.52/2002 

                            TENTANG

                PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR KEDELAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: ........... tanggal 3 Juni 2002 hal Mohon Penjelasan/Penegasan, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa PT. A S I adalah perusahaan yang 
    bergerak dalam bidang industri pertanian berencana mengimpor bahan baku kedelai dari negara 
    Cina dan Amerika untuk kebutuhan perusahaan tahu-tempe/KOPTI. Selanjutnya Saudara mohon 
    penegasan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka impor bahan baku kedelai sebagaimana 
    dimaksud.

2.  Dalam Pasal 3 jo Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 diatur bahwa jenis 
    barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai adalah: 
    a.  beras;
    b.  gabah;
    c.      jagung;
    d.  sagu;
    e.  kedelai; dan
    f .     garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.

3.  Dalam huruf d Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang-
    barang Kebutuhan Pokok yang Atas Impor dan atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak 
    Pertarnbahan Nilai sebagaimana diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-68/PJ/2002 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Jenis Barang-barang Kebutuhan Pokok, 
    diatur bahwa atas impor dan atau penyerahan segala jenis kedelai seperti kedelai putih, kedelai 
    hijau, kedelai kuning atau kedelai hitam, sepanjang berbentuk kacang kedelai, pecah atau utuh, tidak 
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara 
    sebagaimana tersebut pada butir 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    a.  Atas impor dan atau penyerahan kedelai oleh PT A.S.I. seperti kedelai putih, kedelai hijau, 
        kedelai kuning atau kedelai hitam, sepanjang berbentuk kacang kedelai, pecah atau utuh, 
        tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.      Pajak Masukan atas impor dan atau perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak 
        yang digunakan untuk menghasilkan barang-barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan 
        Pajak Pertarnbahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL, 

ttd

I Made Gde Erata
NIP.060044248


Tembusan:
1.   Direktur Jenderal Pajak;
2.   Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/749pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:59 by 127.0.0.1