peraturan:sdp:748pj.531996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Maret 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 748/PJ.53/1996 TENTANG PPN BAGI PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Direktur PT XYZ Nomor XXX tanggal 16 Januari 1996, perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Pialang (broker) asuransi terutang PPN sejak 11 Februari 1992 sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.53/1993 tanggal 6 Maret 1993 (SERI PPN-183). 2. Pialang (broker reasuransi terutang PPN sejak 1 November 1995, berdasarkan surat penegasan kami kepada Dewan Pengurus Asosiasi Broker Asuransi Indonesia Nomor XXX tanggal 10 November 1995. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/748pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1