User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:748pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     19 Juni 2001 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 748/PJ.51/2001

                             TENTANG

               PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN, PPn BM DAN PPh 
                ATAS BARANG YANG DIIMPOR KEMBALI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 4 April 2001 hal Permohonan Fasilitas, dengan ini 
diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :     
        a.      Tanamas Industry & Co adalah perusahaan eksportir dan produsen barang jadi dari rotan dan 
        kayu (furniture) yang telah mengekspor ke berbagai negara Eropa dan Amerika.     
        b.      Dari ekspor beberapa waktu yang lalu ke Los Angeles - USA, sejumlah 24 Container 
        dikembalikan oleh Pembeli, dimana sebanyak 13 x 40 Ft containernya sudah sampai di 
        Pelabuhan Tanjung Priok.     
        c.      Sehubungan hal di atas, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN, PPn BM dan 
        PPh atas barang yang diimpor kembali tersebut.     

2.      Ketentuan yang berkaitan dengan PPN :     
        a.      Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 bahwa PPN dikenakan 
        atas impor Barang Kena Pajak.     
        b.      Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 bahwa disamping 
        pengenaan PPN, dikenakan juga PPn BM terhadap impor Barang Kena Pajak tergolong mewah.     
        c.      Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) jo Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 
        1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang 
        Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, 
        atas ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenakan pajak yang tergolong 
        mewah dapat meminta kembali PPnBM yang dibayar pada waktu perolehan Barang Kena 
        Pajak yang tergolong mewah yang diekspor tersebut.     
        d.      Sebagaimana diketahui bahwa barang jadi dari rotan dan kayu (furniture) tidak termasuk 
        sebagai :     
                1)      barang yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 A Undang-
            undang PPN jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000; ataupun     
                2)      Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud 
            dalam Pasal 16 B Undang-undang PPN jo. Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 
            2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001.     
        e.      Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (4) huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 
        2000 jo. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tanggal 26 
        Desember 2000 dinyatakan bahwa atas penyerahan atau impor Barang Kena Pajak tergolong 
        mewah yang ditetapkan dalam lampiran IV antara lain kelompok barang-barang perabot 
        rumah tangga dan kantor yaitu tempat duduk dapat atau tidak dapat menjadi tempat tidur dan 
        bagiannya yang terbuat dari kayu, rotan, osier, bambu, logam, atau bahan lainnya, dengan 
        harga Rp. 15. 000.000,- (lima belas juta rupiah) atau lebih per set atau dengan harga 
        Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah) atau lebih per-unit atau satuan dikenakan PPn BM dengan 
        tarif 40%.     

3.      Ketentuan yang berkaitan dengan PPh :     
        a.      Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf h Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        245/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan 
        Pasal 22, Sifat dan Besamya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya 
        mengatur bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 antara lain adalah 
        impor kembali  (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian 
        diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk 
        keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan 
        oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.     
        b.      Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-29/BC/1999 tanggal 17 
        November 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Barang yang Diimpor kembali 
        disebutkan bahwa terhadap barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam 
        kualitas yang sama, yang :     
                1)      Mendapatkan fasilitas Bapeksta pada saat impor bahan bakunya diwajibkan 
            menyerahkan jaminan sebesar pungutan bea masuk, cukai, PPN, PPnBM dan PPh 
            Pasal 22 dengan nilai pabean dan tarif barang jadi. Jaminan tersebut akan 
            dikembalikan apabila dalam waktu 6 (enam) bulan barang telah diekspor kembali, 
            dan akan dicairkan apabila dalam waktu 6 (enam) bulan barang tidak diekspor 
            kembali.     
                2)      Tidak mendapat fasilitas Bapeksta pada saat impor bahan bakunya dipungut PPN dan 
            PPnBM, dan dipungut PPh Pasal 22 kecuali yang diimpor kembali untuk diperbaiki, 
            rekondisi atau modifikasi diwajibkan menyerahkan jaminan yang akan dikembalikan 
            apabila dalam waktu 6 (enam) bulan barang telah diekspor kembali dan akan 
            dicairkan apabila dalam waktu 6 (enam) bulan barang tidak diekspor kembali.     

4.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 tersebut di atas dan memperhatikan isi surat pada butir 1, 
    dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :     
        a.      Barang jadi dari rotan dan kayu (furniture) adalah Barang Kena Pajak sehingga atas impornya 
        terutang PPN.     
        b.      Barang jadi dari rotan dan kayu (furniture) adalah termasuk dalam kelompok Barang Kena 
        Pajak tergolong mewah yang penyerahannya atau impornya terkena PPn BM, namun demikian 
        sepanjang barang jadi dari rotan dan kayu (furniture) yang di impor kembali tersebut 
        harganya di bawah Rp. 15. 000.000,- (lima belas juta rupiah) per set atau di bawah 
        Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per-unit atau satuan, maka atas impor tersebut dibebaskan 
        dari pengenaan PPn BM.     
        c.      Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibayar pada saat impor tersebut dapat diminta 
        kembali (direstitusi) apabila Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diimpor tersebut 
        diekspor kembali.     
        d.      Barang yang diimpor kembali oleh Tanamas Industry & Co dapat dikecualikan dari 
        pemungutan PPh Pasal 22 Impor apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan Direktorat 
        Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana disebutkan dalam butir 3 di atas.     

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.      Direktur PPN & PTLL
2.      Direktur Pajak Penghasilan
3.      Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/748pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1