peraturan:sdp:748pj.512001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Juni 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 748/PJ.51/2001 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN, PPn BM DAN PPh ATAS BARANG YANG DIIMPOR KEMBALI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 4 April 2001 hal Permohonan Fasilitas, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. Tanamas Industry & Co adalah perusahaan eksportir dan produsen barang jadi dari rotan dan kayu (furniture) yang telah mengekspor ke berbagai negara Eropa dan Amerika. b. Dari ekspor beberapa waktu yang lalu ke Los Angeles - USA, sejumlah 24 Container dikembalikan oleh Pembeli, dimana sebanyak 13 x 40 Ft containernya sudah sampai di Pelabuhan Tanjung Priok. c. Sehubungan hal di atas, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN, PPn BM dan PPh atas barang yang diimpor kembali tersebut. 2. Ketentuan yang berkaitan dengan PPN : a. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 bahwa PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. b. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 bahwa disamping pengenaan PPN, dikenakan juga PPn BM terhadap impor Barang Kena Pajak tergolong mewah. c. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) jo Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, atas ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenakan pajak yang tergolong mewah dapat meminta kembali PPnBM yang dibayar pada waktu perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor tersebut. d. Sebagaimana diketahui bahwa barang jadi dari rotan dan kayu (furniture) tidak termasuk sebagai : 1) barang yang tidak dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 A Undang- undang PPN jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000; ataupun 2) Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 B Undang-undang PPN jo. Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001. e. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (4) huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 jo. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 dinyatakan bahwa atas penyerahan atau impor Barang Kena Pajak tergolong mewah yang ditetapkan dalam lampiran IV antara lain kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor yaitu tempat duduk dapat atau tidak dapat menjadi tempat tidur dan bagiannya yang terbuat dari kayu, rotan, osier, bambu, logam, atau bahan lainnya, dengan harga Rp. 15. 000.000,- (lima belas juta rupiah) atau lebih per set atau dengan harga Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah) atau lebih per-unit atau satuan dikenakan PPn BM dengan tarif 40%. 3. Ketentuan yang berkaitan dengan PPh : a. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf h Keputusan Menteri Keuangan Nomor 245/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besamya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya mengatur bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 antara lain adalah impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. b. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-29/BC/1999 tanggal 17 November 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Barang yang Diimpor kembali disebutkan bahwa terhadap barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama, yang : 1) Mendapatkan fasilitas Bapeksta pada saat impor bahan bakunya diwajibkan menyerahkan jaminan sebesar pungutan bea masuk, cukai, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 dengan nilai pabean dan tarif barang jadi. Jaminan tersebut akan dikembalikan apabila dalam waktu 6 (enam) bulan barang telah diekspor kembali, dan akan dicairkan apabila dalam waktu 6 (enam) bulan barang tidak diekspor kembali. 2) Tidak mendapat fasilitas Bapeksta pada saat impor bahan bakunya dipungut PPN dan PPnBM, dan dipungut PPh Pasal 22 kecuali yang diimpor kembali untuk diperbaiki, rekondisi atau modifikasi diwajibkan menyerahkan jaminan yang akan dikembalikan apabila dalam waktu 6 (enam) bulan barang telah diekspor kembali dan akan dicairkan apabila dalam waktu 6 (enam) bulan barang tidak diekspor kembali. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 tersebut di atas dan memperhatikan isi surat pada butir 1, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : a. Barang jadi dari rotan dan kayu (furniture) adalah Barang Kena Pajak sehingga atas impornya terutang PPN. b. Barang jadi dari rotan dan kayu (furniture) adalah termasuk dalam kelompok Barang Kena Pajak tergolong mewah yang penyerahannya atau impornya terkena PPn BM, namun demikian sepanjang barang jadi dari rotan dan kayu (furniture) yang di impor kembali tersebut harganya di bawah Rp. 15. 000.000,- (lima belas juta rupiah) per set atau di bawah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per-unit atau satuan, maka atas impor tersebut dibebaskan dari pengenaan PPn BM. c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibayar pada saat impor tersebut dapat diminta kembali (direstitusi) apabila Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diimpor tersebut diekspor kembali. d. Barang yang diimpor kembali oleh Tanamas Industry & Co dapat dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana disebutkan dalam butir 3 di atas. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375 Tembusan : 1. Direktur PPN & PTLL 2. Direktur Pajak Penghasilan 3. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/748pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1