User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:746pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Agustus 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 746/PJ.52/2005

                             TENTANG

                       PERTANYAAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Mei 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
    a.  Ada beberapa penjual yang menawarkan barang kepada perusahaan Saudara dengan hanya 
        menerbitkan kwitansi tanpa disertai Faktur Pajak Standar/Sederhana serta dengan 
        pembayaran tunai;
    b.  Saudara bertanya, apakah Saudara dapat memberlakukan kwitansi tersebut sebagai Faktur 
        Pajak Sederhana, dan apakah Saudara dapat menerbitkan Faktur Pajak untuk menjualnya 
        kembali.

2.  Ketentuan-ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut antara lain sebagai 
    berikut:
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur sebagai berikut:
        -   Pasal 1 angka 23, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh 
            Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau 
            penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena 
            Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
        -   Pasal 3A ayat (1), pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud 
            dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk 
            dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor dan 
            melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang 
            terutang.
        -   Pasal 4, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
            a.  penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
                Pengusaha,
            b.  impor Barang Kena Pajak,
            c.  penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
                Pengusaha,
            d.  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di 
                dalam Daerah Pabean,
            e.  pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah 
                Pabean, atau
            f.  ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
        -   Pasal 13 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap 
            penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau 
            huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
            Pasal 4 huruf c.

    b.  Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak 
        Sederhana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor PER-97/PJ./2005, antara lain diatur bahwa:
        -   Pasal 1, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan:
            a.  penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan 
                secara langsung kepada konsumen akhir, atau
            b.  penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli 
                Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang nama, alamat, 
                atau Nomor Pokok Wajib Pajaknya tidak diketahui,
            dapat membuat Faktur Pajak Sederhana.
        -   Pasal 2, Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat:
            a.  Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang 
                Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
            b.  Jenis dan kuantum Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang 
                diserahkan;
            c.  Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk Pajak 
                Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan 
                secara terpisah;
            d.  Tanggal Pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
        -   Pasal 3 ayat (1) huruf e, tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan 
            Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut di bawah ini sepanjang 
            memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diperlakukan sebagai 
            Faktur Pajak Sederhana, yaitu kuitansi.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan 
    ini ditegaskan bahwa:
    a.  Kuitansi dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana sepanjang memenuhi 
        persyaratan minimal yang telah ditentukan.
    b.  Atas perolehan barang dimaksud dapat Saudara jual kembali dengan menerbitkan Faktur 
        Pajak Standar sepanjang Saudara telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/746pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1