User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:746pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      16 Mei 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 746/PJ.51/1995

                            TENTANG

                        PPN ATAS KOPI BIJI KERING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 April 1995, perihal tersebut pada pokok surat, 
bersama ini kami berikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jenis barang 
    yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang hasil pertanian, hasil perkebunan, dan 
    hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya.

2.  Buah kopi yang dikeringkan dan dibuang kulitnya kemudian menjadi biji kopi kering sudah merupakan 
    Barang Kena Pajak, karena bukan lagi merupakan barang yang diambil langsung dari sumbernya, 
    oleh karena itu atas penyerahan biji kopi kering terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/746pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1