User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:746pj.2411984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   11 September 1984

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 746/PJ.241/1984

                            TENTANG

                  PENJELASAN MENGENAI PUNGUTAN PPh PASAL 22 A.N. PN XYZ

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 15 Juni 1984 nomor XXX perihal tersebut pada pokok surat, bersama 
ini kami jelaskan lebih lanjut hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat kami tanggal 14 Pebruari 1984 nomor S-87/PJ.24/1984 kepada Direktur Jenderal Bea & Cukai 
    adalah mengenai pemberian pembebasan PPh Pasal 22 Impor atas impor barang-barang untuk 
    keperluan operasi perminyakan (Golongan A). Barang-barang yang termasuk Golongan C adalah 
    barang-barang yang dipinjam/disewa, oleh Kontraktor dari sub kontraktor atau dari pihak-pihak lain 
    dan barang-barang milik/untuk sub kontraktor, dan yang akan diekspor kembali setelah selesai 
    digunakan, sekedar oleh Direktorat Minyak dan Gas Bumi barang-barang itu diakui perlu atau layak 
    untuk pelaksanaan operasi.

2.  Oleh karena itu atas barang-barang yang termasuk Golongan C, kami dapat menyetujui untuk 
    memberikan pembebasan PPh Pasal 22 Impor, tanpa perlu diterbitkan Surat Keterangan Bebas "PPh 
    Pasal 22 Impor" dari Kepala Inspeksi Pajak yang bersangkutan.

    Hal tersebut di atas dilakukan untuk menunjang kelancaran pemasukan barang-barang yang termasuk 
    Golongan C, karena barang-barang Golongan C tersebut, pada akhirnya akan di reekspor.

3.  Hal-hal lainnya diatur sesuai dengan surat kami tanggal 14 Februari 1984 nomor S-87/PJ.24/1984, 
    yaitu apabila menurut penilaian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai benar, bahwa jenis barang yang 
    diimpor oleh PN. B termasuk golongan "C", maka secara langsung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
    ditempat pelabuhan pemasukan barang dimaksud, dapat memberikan Pembebasan PPh. Pasal 22 
    Impor, dengan memberikan catatan pada PPUD yang bersangkutan dengan kata-kata tidak dipungut 
    PPh. Pasal 22 Impor sesuai surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 11 September 1984 No. 
    S.746/PJ.241/1984.

Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/746pj.2411984.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1