peraturan:sdp:746pj.2411984
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 September 1984 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 746/PJ.241/1984 TENTANG PENJELASAN MENGENAI PUNGUTAN PPh PASAL 22 A.N. PN XYZ DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 15 Juni 1984 nomor XXX perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini kami jelaskan lebih lanjut hal-hal sebagai berikut : 1. Surat kami tanggal 14 Pebruari 1984 nomor S-87/PJ.24/1984 kepada Direktur Jenderal Bea & Cukai adalah mengenai pemberian pembebasan PPh Pasal 22 Impor atas impor barang-barang untuk keperluan operasi perminyakan (Golongan A). Barang-barang yang termasuk Golongan C adalah barang-barang yang dipinjam/disewa, oleh Kontraktor dari sub kontraktor atau dari pihak-pihak lain dan barang-barang milik/untuk sub kontraktor, dan yang akan diekspor kembali setelah selesai digunakan, sekedar oleh Direktorat Minyak dan Gas Bumi barang-barang itu diakui perlu atau layak untuk pelaksanaan operasi. 2. Oleh karena itu atas barang-barang yang termasuk Golongan C, kami dapat menyetujui untuk memberikan pembebasan PPh Pasal 22 Impor, tanpa perlu diterbitkan Surat Keterangan Bebas "PPh Pasal 22 Impor" dari Kepala Inspeksi Pajak yang bersangkutan. Hal tersebut di atas dilakukan untuk menunjang kelancaran pemasukan barang-barang yang termasuk Golongan C, karena barang-barang Golongan C tersebut, pada akhirnya akan di reekspor. 3. Hal-hal lainnya diatur sesuai dengan surat kami tanggal 14 Februari 1984 nomor S-87/PJ.24/1984, yaitu apabila menurut penilaian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai benar, bahwa jenis barang yang diimpor oleh PN. B termasuk golongan "C", maka secara langsung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditempat pelabuhan pemasukan barang dimaksud, dapat memberikan Pembebasan PPh. Pasal 22 Impor, dengan memberikan catatan pada PPUD yang bersangkutan dengan kata-kata tidak dipungut PPh. Pasal 22 Impor sesuai surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 11 September 1984 No. S.746/PJ.241/1984. Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/746pj.2411984.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1