peraturan:sdp:745pj.522005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Agustus 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 745/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN SP-3 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 8 Juni 2005 dan XXX tanggal 9 Juni 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Surat tersebut secara garis besar memuat sebagai berikut: a. Pada surat Nomor : XXX tanggal 8 Juni 2005 Saudara telah mengimpor barang berupa Parts Helicopter Enstrom 480 B untuk digunakan oleh XYZ dan saat ini telah ada di gudang Bandara Soekarno Hatta. b. Pada surat Nomor : XXX tanggal 9 Juni 2005 Saudara telah mengimpor barang berupa 1 (satu) unit Spare Parts Helicopter MI-2 Plus untuk digunakan oleh XYZ dan saat ini telah berada di Pelabuhan Tanjung Priok. c. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan pengeluaran barang impor tersebut di atas. 2. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. 3. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, diatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO) PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain mengatur bahwa: Pasal 1 : huruf a, Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Barang Kena Pajak Tertentu adalah : Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya. Pasal 2 : (1) Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang dilakukan oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (3) Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 5. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004, antara lain mengatur: (1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut PPN dan PPn BM berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPn BM. (3) huruf k, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. 6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara, antara lain mengatur bahwa: Pasal 1 : Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan: 1. Persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) termasuk suku cadang dan perlengkapan militer yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara untuk melaksanakan kegiatan dan operasi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok ABRI, serta alat pendukung yang dipergunakan dalam pengoperasian alat utama dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini. 2. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara adalah termasuk juga suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan, perawatan dan perbaikan alat utama dan alat pendukungnya. Pasal 2 : Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk. Pasal 3 : (1) Pembebasan bea masuk atas barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan oleh Menteri Keuangan setelah diajukan permohonan melalui Direktur Jenderal Bea. (2) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri suatu pernyataan tertulis sebagaimana contoh pada lampiran II yang menyatakan bahwa barang-barang tersebut dipergunakan untuk keperluan ABRI yang ditandatangani oleh: a. Direktur Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa atau oleh Direktur Pengadaan dalam hal barang dan bahan diimpor oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan; b. Asisten Logistik Kepala Staf Umum ABRI atau Wakil Asisten Logistik dalam hal barang dan bahan diimpor oleh Markas Besar ABRI. (3) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh produsen yang termasuk dalam Industri Strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah. 7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ./2003 tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain diatur bahwa: Pasal 1 : (1) Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau orang atau badan yang diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 wajib mempunyai SKB PPN sebelum impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu tersebut dilakukan. (2) Untuk memperoleh SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau orang atau badan, wajib mengajukan permohonan SKB PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Bendaharawan Departemen Pertahanan atau Bendaharawan TNI atau Bendaharawan POLRI atau orang atau badan terdaftar. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap. Pasal 2 : bahwa bentuk permohonan, SKB PPN, dan petunjuk pengisiannya serta contoh Cap Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. 8. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 7 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara maka dengan ini ditegaskan bahwa atas impor Parts Helicopter Enstrom 480 B dan Spare Parts Helicopter MI-2 Plus memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau tidak dipungut PPN dan PPnBM sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan dilakukan oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI dengan mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Bendaharawan Departemen Pertahanan atau Bendaharawan TNI atau Bendaharawan POLRI atau orang atau badan terdaftar. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/745pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1