User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:745pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Agustus 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 745/PJ.52/2005

                             TENTANG

            PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN SP-3

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 8 Juni 2005 dan XXX tanggal 9 Juni 2005 hal 
sebagaimana tersebut pada pokok surat dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Surat tersebut secara garis besar memuat sebagai berikut:
    a.  Pada surat Nomor : XXX tanggal 8 Juni 2005 Saudara telah mengimpor barang berupa Parts 
        Helicopter Enstrom 480 B untuk digunakan oleh XYZ dan saat ini telah ada di gudang Bandara 
        Soekarno Hatta.
    b.  Pada surat Nomor : XXX tanggal 9 Juni 2005 Saudara telah mengimpor barang berupa 1 
        (satu) unit Spare Parts Helicopter MI-2 Plus untuk digunakan oleh XYZ dan saat ini telah 
        berada di Pelabuhan Tanjung Priok.
    c.  Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan pengeluaran barang 
        impor tersebut di atas.

2.  Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-
    undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
    18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 diatur 
    bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean 
    dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain 
    berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

3.  Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang 
    Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, diatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya 
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat 
    angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, 
    kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diimpor oleh 
    Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia 
    (POLRI) atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk 
    melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang 
    diimpor oleh PT (PERSERO) PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk 
    keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai 
    yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan 
    Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain mengatur bahwa:
    Pasal 1 :   huruf a, Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Barang 
            Kena Pajak Tertentu adalah : Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di 
            bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, 
            kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya.
    Pasal 2 :   (1) Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
                1 angka 1 huruf a yang dilakukan oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau 
                POLRI atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI 
                atau POLRI dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
            (3) Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI yang melakukan impor atau 
                menerima penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud 
                dalam ayat (1) dan ayat (2), wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak 
                Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

5.  Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan 
    Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari 
    Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    616/PMK.03/2004, antara lain mengatur:
    (1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut PPN 
        dan PPn BM berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
    (2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian 
        Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan 
        PPn BM.
    (3) huruf k, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer termasuk suku cadang yang 
        diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor 
    Persenjataan, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer serta Barang dan Bahan yang 
    Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan dan 
    Keamanan Negara, antara lain mengatur bahwa:
    Pasal 1 :   Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
            1.  Persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata Republik 
                Indonesia (ABRI) termasuk suku cadang dan perlengkapan militer yang 
                diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara untuk 
                melaksanakan kegiatan dan operasi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok 
                ABRI, serta alat pendukung yang dipergunakan dalam pengoperasian alat 
                utama dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI, sebagaimana 
                tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
            2.  Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi 
                keperluan pertahanan dan keamanan negara adalah termasuk juga suku 
                cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan, perawatan dan perbaikan 
                alat utama dan alat pendukungnya.
    Pasal 2 :   Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan 
            pembebasan bea masuk.
    Pasal 3 :   (1) Pembebasan bea masuk atas barang-barang sebagaimana dimaksud dalam 
                Pasal 2 diberikan oleh Menteri Keuangan setelah diajukan permohonan 
                melalui Direktur Jenderal Bea.
            (2) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, 
                permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri suatu 
                pernyataan tertulis sebagaimana contoh pada lampiran II yang 
                menyatakan bahwa barang-barang tersebut dipergunakan untuk keperluan 
                ABRI yang ditandatangani oleh:
                a.  Direktur Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa atau oleh Direktur 
                    Pengadaan dalam hal barang dan bahan diimpor oleh Departemen 
                    Pertahanan dan Keamanan;
                b.  Asisten Logistik Kepala Staf Umum ABRI atau Wakil Asisten Logistik 
                    dalam hal barang dan bahan diimpor oleh Markas Besar ABRI.
            (3) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, 
                permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh produsen 
                yang termasuk dalam Industri Strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah.

7.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ./2003 tentang Tata Cara Pemberian dan 
    Penatausahaan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena 
    Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain diatur bahwa:
    Pasal 1 :   (1) Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau orang atau badan yang 
                diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai 
                (SKB PPN) atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu 
                sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
                370/KMK.03/2003 wajib mempunyai SKB PPN sebelum impor dan atau 
                penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu tersebut dilakukan.
            (2) Untuk memperoleh SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
                Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau orang atau badan, 
                wajib mengajukan permohonan SKB PPN kepada Direktur Jenderal Pajak 
                c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Bendaharawan Departemen 
                Pertahanan atau Bendaharawan TNI atau Bendaharawan POLRI atau orang 
                atau badan terdaftar.
            (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktur Jenderal 
                Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan keputusan dalam 
                jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara 
                lengkap.
    Pasal 2 :   bahwa bentuk permohonan, SKB PPN, dan petunjuk pengisiannya serta contoh Cap 
            Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 
            II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

8.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 7 di atas serta memperhatikan isi 
    surat Saudara maka dengan ini ditegaskan bahwa atas impor Parts Helicopter Enstrom 480 B dan 
    Spare Parts Helicopter MI-2 Plus memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau tidak 
    dipungut PPN dan PPnBM sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan dilakukan oleh 
    Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen 
    Pertahanan atau TNI atau POLRI dengan mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan 
    Nilai kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Bendaharawan 
    Departemen Pertahanan atau Bendaharawan TNI atau Bendaharawan POLRI atau orang atau badan 
    terdaftar.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/745pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1