User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:742pj.511991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       5 Juni 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 742/PJ.51/1991

                            TENTANG

           PPN ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK OLEH PENGUSAHA JASA KEAGENAN 
            KEPADA BADAN PEMUNGUT EKS KEPPRES 56 TAHUN 1988

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor :XXX tanggal 21 Maret 1991 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  PT. XYZ sebagai perusahaan yang bergerak dibidang jasa charter  kapal dan keagenan kapal, dan 
    PT.ABC sebagai agen pemasaran dan penjualan jasa di wilayah Indonesia dari PT. XYZ, adalah 
    Pengusaha Kena Pajak yang berkewajiban untuk mengenakan PPN atas setiap penyerahan Jasa Kena 
    Pajak kepada pihak manapun sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) 
    huruf d Undang- undang PPN 1984 jis Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 
    dan angka 3 huruf f dan j Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/ PJ.63/1989 
    tanggal 27 Maret 1989. Dengan demikian, jasa charter kapal yang diserahkan oleh PT. XYZ kepada 
    PT. ABC dan dari PT. ABC kepada pihak manapun termasuk PERTAMINA dan Kontraktor Bagi Hasil 
    (PSC) terutang PPN. Demikian pula jasa keagenan yang diserahkan oleh PT. ABC kepada PT. XYZ 
    sehubungan dengan charter kapal tersebut terutang PPN.

2.  Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Nilai Penggantian sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1 huruf p Undang-undang PPN 1984 yaitu nilai berupa yang uang termasuk 
    semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan jasa. Tidak 
    adanya perbedaan Nilai Penggantian atas jasa charter kapal dari PT. XYZ  kepada PT. ABC dan dari 
    PT. ABC kepada pihak lainnya tidak berpengaruh pada mekanisme pembuatan Faktur Pajak, 
    pengkreditan Pajak Masukan, pembayaran dan pelaporan PPN. PPN yang dikenakan atas jasa charter 
    kapal oleh PT. XYZ kepada PT. ABC menjadi Pajak Masukan bagi PT. ABC, dan PPN yang dikenakan 
    oleh PT. XYZ kepada pihak lainnya menjadi Pajak Keluaran bagi PT. XYZ.

    Di lain pihak, PPN yang dikenakan atas jasa keagenan oleh PT. ABC kepada PT. XYZ merupakan 
    Pajak Keluaran bagi PT. ABC dan menjadi Pajak Masukan bagi PT. XYZ.

3.  Namun untuk membantu kelancaran pelaksanaan PPN tanpa mengganggu mekanisme PPN dan 
    mengingat jasa tersebut diserahkan oleh PT. XYZ  kepada PERTAMINA dan Kontraktor Bagi Hasil 
    (PSC) selaku Badan Pemungut eks Keppres Nomor 56 TAHUN 1988, sedangkan PT. ABC hanya 
    menerima komisi keagenan dari PT. XYZ, bersama ini diberikan petunjuk sebagai berikut :
    3.1.    PPN atas transaksi yang terjadi sebelum Masa Pajak bulan Mei 1991 agar dilaksanakan sesuai 
        dengan ketentuan yang secara umum berlaku dalam pemungutan, pengkreditan Pajak 
        Masukan, pembayaran dan pelaporan PPN sebagaimana diatur dalam Undang-undang PPN 
        1984.

    3.2.    Untuk Masa Pajak bulan Mei 1991 dan seterusnya kami dapat menyetujui pembuatan Faktur 
        Pajak oleh PT. XYZ untuk penyerahan Jasa Kena Pajak kepada PERTAMINA via PT. ABC 
        dengan mencantumkan pada kolom penerima JKP : "PT. ABC qq. PERTAMINA" atau 
        "PT. ABC qq. PSC" (nama Perusahaan), beserta NPWP dan identitas selengkapnya, sehingga 
        SSP dibuat oleh Bendaharawan PERTAMINA/PSC untuk dan atas nama PT. XYZ dengan 
        ketentuan sebagai berikut :
        a.  Kontrak antara PT. ABC dengan PERTAMINA/PSC supaya disampaikan copynya 
            kepada KPP PN&D (bila kontrak-nya dengan PERTAMINA) atau KPP PMA (bila 
            kontrak-nya dengan PSC) dan KPP Jakarta Pusat Lima.
        b.  PT. ABC mengenakan PPN dan membuat Faktur Pajak kepada PT. XYZ atas 
            penyerahan jasa keagenannya sebesar 10% atas komisi yang diterima dan 
            menyetorkannya ke Kas Negara serta melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang 
            berlaku.
        c.  PT. ABC tidak memperoleh Faktur Pajak Masukan dari PT. XYZ dan dengan sendirinya 
            tidak berhak untuk mengkreditkan atau meminta restitusi Pajak Masukan yang 
            berasal dari transaksi dengan PT. XYZ.
        d.  PT. XYZ dapat meminta restitusi apabila PPN (Pajak Masukan) yang telah dibayar 
            lebih besar dari PPN (Pajak Keluaran) yang dipungut dalam suatu Masa Pajak. Karena 
            PT. XYZ menyerahkan Jasa Kena Pajak kepada Badan Pemungut PPN eks Keppres 
            Nomor 56 TAHUN 1988, maka PPN (Pajak Keluaran) yang terutang atas penyerahan 

            Jasa Kena Pajak tersebut telah disetorkan seluruhnya ke Kas Negara oleh Badan 
            Pemungut PPN/PPn BM untuk dan atas nama PT. XYZI. Karenanya, dalam SPT Masa 
            PPN-nya, PT. XYZ akan mengkreditkan seluruh Pajak Masukan yang dapat 
            dikreditkan terhadap Pajak Keluaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak, hanya 
            kepada yang bukan Badan Pemungut eks Keppres Nomor 56 TAHUN 1988 saja.

4   Keputusan pengambilan kelebihan pembayaran PPN untuk PKP yang menyerahkan Jasa Kena Pajak 
    kepada Badan Pemungut PPN eks Keppres Nomor 56 TAHUN 1988 akan diselesaikan dalam waktu 
    selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 
    ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 615/KMK.00/1989 tanggal 5 Juni 1989.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/742pj.511991.txt · Last modified: 2023/02/05 05:39 by 127.0.0.1