peraturan:sdp:742pj.511991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Juni 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 742/PJ.51/1991 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK OLEH PENGUSAHA JASA KEAGENAN KEPADA BADAN PEMUNGUT EKS KEPPRES 56 TAHUN 1988 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor :XXX tanggal 21 Maret 1991 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. PT. XYZ sebagai perusahaan yang bergerak dibidang jasa charter kapal dan keagenan kapal, dan PT.ABC sebagai agen pemasaran dan penjualan jasa di wilayah Indonesia dari PT. XYZ, adalah Pengusaha Kena Pajak yang berkewajiban untuk mengenakan PPN atas setiap penyerahan Jasa Kena Pajak kepada pihak manapun sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang- undang PPN 1984 jis Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan angka 3 huruf f dan j Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/ PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989. Dengan demikian, jasa charter kapal yang diserahkan oleh PT. XYZ kepada PT. ABC dan dari PT. ABC kepada pihak manapun termasuk PERTAMINA dan Kontraktor Bagi Hasil (PSC) terutang PPN. Demikian pula jasa keagenan yang diserahkan oleh PT. ABC kepada PT. XYZ sehubungan dengan charter kapal tersebut terutang PPN. 2. Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Nilai Penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf p Undang-undang PPN 1984 yaitu nilai berupa yang uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan jasa. Tidak adanya perbedaan Nilai Penggantian atas jasa charter kapal dari PT. XYZ kepada PT. ABC dan dari PT. ABC kepada pihak lainnya tidak berpengaruh pada mekanisme pembuatan Faktur Pajak, pengkreditan Pajak Masukan, pembayaran dan pelaporan PPN. PPN yang dikenakan atas jasa charter kapal oleh PT. XYZ kepada PT. ABC menjadi Pajak Masukan bagi PT. ABC, dan PPN yang dikenakan oleh PT. XYZ kepada pihak lainnya menjadi Pajak Keluaran bagi PT. XYZ. Di lain pihak, PPN yang dikenakan atas jasa keagenan oleh PT. ABC kepada PT. XYZ merupakan Pajak Keluaran bagi PT. ABC dan menjadi Pajak Masukan bagi PT. XYZ. 3. Namun untuk membantu kelancaran pelaksanaan PPN tanpa mengganggu mekanisme PPN dan mengingat jasa tersebut diserahkan oleh PT. XYZ kepada PERTAMINA dan Kontraktor Bagi Hasil (PSC) selaku Badan Pemungut eks Keppres Nomor 56 TAHUN 1988, sedangkan PT. ABC hanya menerima komisi keagenan dari PT. XYZ, bersama ini diberikan petunjuk sebagai berikut : 3.1. PPN atas transaksi yang terjadi sebelum Masa Pajak bulan Mei 1991 agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang secara umum berlaku dalam pemungutan, pengkreditan Pajak Masukan, pembayaran dan pelaporan PPN sebagaimana diatur dalam Undang-undang PPN 1984. 3.2. Untuk Masa Pajak bulan Mei 1991 dan seterusnya kami dapat menyetujui pembuatan Faktur Pajak oleh PT. XYZ untuk penyerahan Jasa Kena Pajak kepada PERTAMINA via PT. ABC dengan mencantumkan pada kolom penerima JKP : "PT. ABC qq. PERTAMINA" atau "PT. ABC qq. PSC" (nama Perusahaan), beserta NPWP dan identitas selengkapnya, sehingga SSP dibuat oleh Bendaharawan PERTAMINA/PSC untuk dan atas nama PT. XYZ dengan ketentuan sebagai berikut : a. Kontrak antara PT. ABC dengan PERTAMINA/PSC supaya disampaikan copynya kepada KPP PN&D (bila kontrak-nya dengan PERTAMINA) atau KPP PMA (bila kontrak-nya dengan PSC) dan KPP Jakarta Pusat Lima. b. PT. ABC mengenakan PPN dan membuat Faktur Pajak kepada PT. XYZ atas penyerahan jasa keagenannya sebesar 10% atas komisi yang diterima dan menyetorkannya ke Kas Negara serta melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. c. PT. ABC tidak memperoleh Faktur Pajak Masukan dari PT. XYZ dan dengan sendirinya tidak berhak untuk mengkreditkan atau meminta restitusi Pajak Masukan yang berasal dari transaksi dengan PT. XYZ. d. PT. XYZ dapat meminta restitusi apabila PPN (Pajak Masukan) yang telah dibayar lebih besar dari PPN (Pajak Keluaran) yang dipungut dalam suatu Masa Pajak. Karena PT. XYZ menyerahkan Jasa Kena Pajak kepada Badan Pemungut PPN eks Keppres Nomor 56 TAHUN 1988, maka PPN (Pajak Keluaran) yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut telah disetorkan seluruhnya ke Kas Negara oleh Badan Pemungut PPN/PPn BM untuk dan atas nama PT. XYZI. Karenanya, dalam SPT Masa PPN-nya, PT. XYZ akan mengkreditkan seluruh Pajak Masukan yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak, hanya kepada yang bukan Badan Pemungut eks Keppres Nomor 56 TAHUN 1988 saja. 4 Keputusan pengambilan kelebihan pembayaran PPN untuk PKP yang menyerahkan Jasa Kena Pajak kepada Badan Pemungut PPN eks Keppres Nomor 56 TAHUN 1988 akan diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 615/KMK.00/1989 tanggal 5 Juni 1989. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/742pj.511991.txt · Last modified: 2023/02/05 05:39 by 127.0.0.1