User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:741pj.512006
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            28 November 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 741/PJ.51/2006

                             TENTANG

    PERLAKUAN PAJAK MASUKAN YANG TERKAIT DENGAN PENYERAHAN YANG DIBEBASKAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 22 September 2006 Hal Permohonan Penjelasan 
dan Pembebasan Atas Pajak Masukan PT. LK, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut di atas pada intinya Saudara menyampaikan bahwa :
    a.  PT. LK adalah Perusahaan yang menyuplai listrik ke PT.PLN (persero) wilayah Bangka Belitung
    b.  Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, atas penyerahan listrik tersebut di atas
        dibebaskan dari pengenaan PPN.
    c.  Berdasarkan hal tersebut di atas Saudara memohon penjelasan tentang perlakuan pajak 
        masukan dan permohonan pembebasan PPN atas pembelian bahan baku yang terkait dengan
        proses produk listrik tersebut di atas.

2.  Pasal 16 B Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Petambahan Nilai Barang dan Jasa Dan
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan 
    Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari 
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 antara lain diatur bahwa :
    a.  Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt, adalah Barang Kena Pajak
        Tertentu yang Bersifat Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak
        Pertambahan Nilai.
    b.  Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan
        dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang atas 
        penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan 
            ini ditegaskan bahwa:
    a.  Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak memberikan fasilitas untuk perolehan Barang
        Kena Pajak berupa Bahan Baku yang terkait dengan proses produksi listrik yang atas
        penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar untuk pembelian Barang Kena Pajak sebagaimana
        tersebut di atas merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Demikian untuk dimaklumi




DIREKTUR,

ttd.

ICHWAN FACHRUDDIN
NIP 060044568
peraturan/sdp/741pj.512006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1