User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:73pj.5332001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        19 Januari 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 73/PJ.533/2001

                             TENTANG

               PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2000

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 12 September 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut Saudara mohon penegasan tentang pengenaan Bea Meterai atas faktur 
    penjualan (invoice).     

2.      Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai jo. Peraturan Pemerintah 
    Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga 
    Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai, diatur hal-hal sebagai berikut :     
        2.1.        Dokumen yang berbentuk surat yang menyebutkan penerimaan uang dengan harga nominal 
        sampai dengan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak dikenakan Bea Meterai.     
        2.2.        Dokumen yang berbentuk surat yang menyebutkan penerimaan uang dengan harga nominal 
        lebih dari Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,- 
        (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).     
        2.3.        Dokumen yang berbentuk surat yang menyebutkan penerimaan uang dengan harga nominal 
        lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar 
        Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah).     

3.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberikan penegasan sebagai berikut :     
        3.1.        Faktur penjualan (invoice) tidak dikenakan Bea Meterai sepanjang tidak digunakan sebagai 
        tanda bukti penerimaan uang.     
        3.2.        Dalam hal Faktur Penjualan (invoice) digunakan juga sebagai tanda bukti penerimaan uang, 
        maka atas faktur penjualan (invoice) tersebut dikenakan Bea Meterai dengan batasan harga 
        nominal sebagai berikut :     
                -       Yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh 
            ribu rupiah) tidak dikenakan Bea Meterai.     
                -       Yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu 
            rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai 
            dengan tarif sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).     
                -       Yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 
            dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah).     

Demikian untuk dimaklumi.
 



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Plh. Direktur PPN dan PTLL
 
ttd.

Winarto Suhendro
NIP 060055191


Tembusan:
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan 
peraturan/sdp/73pj.5332001.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1