User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:73pj.342000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Pebruari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 73/PJ.34/2000

                            TENTANG

         PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, untuk dimanfaatkan 
sebagaimana mestinya, yaitu :

1.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2444/KM.5/1999 tanggal 16 Desember 1999 
    tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Pemasukan 
    Barang dan/atau Bahan dalam Rangka Kegiatan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau 
    Karimun kepada PT XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX);

2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2470/KM.5/1999 tanggal 22 Desember 1999 
    tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Pemasukan 
    Barang dan/atau Bahan dalam Rangka Kegiatan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau 
    Karimun kepada PT ABC (NPWP : 1X.XXX.XXX.X-XXX).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/73pj.342000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1