peraturan:sdp:73pj.3231991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Maret 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 73/PJ.323/1991 TENTANG ADJUSTMENT PRICE DAN KOMISI PENJUALAN DALAM PEMUNGUTAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Dalam Pasal 1 huruf n jo. Pasal 1 huruf o UU PPN 1984 ditentukan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh Penjual, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang. Dalam memori penjelasan atas Pasal 1 huruf o ditegaskan bahwa semua biaya seperti biaya pemasangan, asuransi, biaya bantuan tehnik, biaya pemeliharaan, biaya pengiriman, komisi, biaya garansi, bunga dan biaya lain sepanjang berkaitan dengan penyerahan Barang, merupakan unsur Harga Jual yang dikenakan pajak. Dalam Pasal 11 UU PPN 1984 ditetapkan bahwa Pajak yang terutang dalam Masa Pajak terjadi pada saat penyerahan BKP, atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP. 2. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan Harga Jual sesungguhnya pada saat pajak terutang, dan tidak dibenarkan melakukan Adjustment Price disebabkan fluktuasi kurs. Dalam surat Saudara tanggal 5 Februari 1991 dijelaskan bahwa penafsiran terhadap istilah Komisi dalam Distributorship Agreement adalah limit margin yang diperkenankan bagi Distributor dalam menentukan harga jualnya; Distributor tidak pernah menagih komisi dari PT. Nippondenso Indonesia Inc., karena dalam harga jual sebagai dasar Pengenaan Pajak telah diperhitungkan (termasuk) komisi sebesar 0,75%. Oleh karena itu sesuai dengan ketentuan DPP dihitung berdasarkan Harga Jual yang sesungguhnya dibayar oleh Pembeli, maka dalam kasus yang Saudara kemukakan DPP atas penyerahan yang dilakukan oleh PT. Nippondenso Indonesia Inc, adalah harga sesungguhnya yang telah dibayar oleh Distributor dengan tidak dikurangi/ditambah komisi yang tertera dalam Distributorship Agreement. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/73pj.3231991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:39 by 127.0.0.1