User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:73pj.3231991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   15 Maret 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 73/PJ.323/1991

                            TENTANG

         ADJUSTMENT PRICE DAN KOMISI PENJUALAN DALAM PEMUNGUTAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Dalam Pasal 1 huruf n jo. Pasal 1 huruf o UU PPN 1984 ditentukan bahwa Dasar Pengenaan Pajak 
    adalah Harga Jual yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh Penjual, yaitu nilai berupa uang, 
    termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan 
    barang. Dalam memori penjelasan atas Pasal 1 huruf o ditegaskan bahwa semua biaya seperti biaya 
    pemasangan, asuransi, biaya bantuan tehnik, biaya pemeliharaan, biaya pengiriman, komisi, biaya
    garansi, bunga dan biaya lain sepanjang berkaitan dengan penyerahan Barang, merupakan unsur 
    Harga Jual yang dikenakan pajak.

    Dalam Pasal 11 UU PPN 1984 ditetapkan bahwa Pajak yang terutang dalam Masa Pajak terjadi pada 
    saat penyerahan BKP, atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran diterima sebelum 
    penyerahan BKP.

2.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan Harga
    Jual sesungguhnya pada saat pajak terutang, dan tidak dibenarkan melakukan Adjustment Price 
    disebabkan fluktuasi kurs.

    Dalam surat Saudara tanggal 5 Februari 1991 dijelaskan bahwa penafsiran terhadap istilah Komisi 
    dalam Distributorship Agreement adalah limit margin yang diperkenankan bagi Distributor dalam 
    menentukan harga jualnya; Distributor tidak pernah menagih komisi dari PT. Nippondenso Indonesia 
    Inc., karena dalam harga jual sebagai dasar Pengenaan Pajak telah diperhitungkan (termasuk) komisi 
    sebesar 0,75%. Oleh karena itu sesuai dengan ketentuan DPP dihitung berdasarkan Harga Jual yang 
    sesungguhnya dibayar oleh Pembeli, maka dalam kasus yang Saudara kemukakan DPP atas 
    penyerahan yang dilakukan oleh PT. Nippondenso Indonesia Inc, adalah harga sesungguhnya yang 
    telah dibayar oleh Distributor dengan tidak dikurangi/ditambah komisi yang tertera dalam 
    Distributorship Agreement.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/73pj.3231991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:39 by 127.0.0.1