User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:73pj.321987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                15 Januari 1987

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 73/PJ.32/1987

                            TENTANG

                  PERMOHONAN PENEGASAN BUKAN SUBYEK PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 15 Desember 1986 yang dilampiri dengan surat dari :
    1.  PT. XYZ
    2.  PT. ABC

perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :
1.  Dalam surat kedua perusahaan tersebut, ditegaskan bahwa kegiatan perdagangan yang dilakukan 
    oleh PT. ABC dan PT. XYZ adalah melakukan pembelian barang seperti mobil, sepeda motor, alat-alat 
    berat dan lain sebagainya secara tunai dan dijual kembali dengan kredit. Pembelian barang-barang 
    tersebut sebagian besar dilakukan dari PT. PQR INC, PT. STU dan PT. DEF.
    Dengan demikian kegiatan usaha dari PT. ABC dan PT. XYZ melakukan kegiatan dalam lajur usaha 
    yang sama dengan perusahaan yang menjual barang tersebut.

2.  Dari data-data yang Saudara berikan ternyata Pemegang Saham PT. ABC terdiri dari :
    ------------------------------------------------------------------------------------------
                                                                    Bagian
    ------------------------------------------------------------------------------------------
    a.  PT. PQR, INC,                       40%
    b.  PT. STU                         36 2/3%
    c.      PT. DEF                         6 2/3%
    d.  PT. JKL                         1 2/3%
    e.  PT. MNO                     10%
    f.  PT. OPQ                         5%
    ------------------------------------------------------------------------------------------
                        TOTAL           100 %
    ------------------------------------------------------------------------------------------

    Sedangkan pemegang saham PT. XYZ adalah :
    a.  PT. ABC                         55%
    b.  PT. GHI                         45%

    Berdasarkan fakta tersebut ternyata ada hubungan istimewa antara PT. ABC dan PT. XYZ dengan 
    perusahaan-perusahaan tersebut di atas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b 
    Undang-undang PPN 1984.

3.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) ke-3 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, maka 
    atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh PT. ABC dan PT. XYZ sepanjang Barang 
    Kena Pajak tersebut dibeli dari perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dengan PT. ABC dan 
    PT. XYZ dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Karenanya PT. ABC dan PT. XYZ wajib melaporkan 
    usahanya untuk dikukuhkan Pengusaha Kena Pajak. Dapat ditambahkan bahwa atas penyerahan 
    Barang Kena Pajak yang dibeli dari perusahaan yang tidak mempunyai hubungan istimewa dengan     
    PT. ABC dan PT. XYZ tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Oleh karena barang yang dijual oleh PT. ABC dan PT. XYZ secara kredit dan ditambah dengan bunga 
    1 1/4% setiap bulan maka sebagai dasar perhitungan PPN adalah harga jual tunai sebelum 
    diperhitungkan bunga angsuran, sepanjang perhitungan bunga tidak merupakan bagian yang tidak 
    terpisahkan dari harga jual. (Untuk lebih jelasnya bersama ini dilampirkan SE Direktur Jenderal Pajak 
    No. : SE-31/PJ.3/1986 tanggal 16 April 1986).

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,  

ttd.

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/73pj.321987.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1