peraturan:sdp:739pj.532004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Agustus 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 739/PJ.53/2004 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA BANDWIDTH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 009/APJII-DKBD/DJPajak/II-12/2004 tanggal 12 Februari 2004 dan 030/APJII-BD-DK/DJPajak/V-30/2004 tanggal 31 Mei 2004, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa perusahaan swasta nasional menyewa bandwidth dari dua network provider, yaitu : a. PT XYZ (perusahaan dalam negeri), menyewa dua Mbps dengan biaya total USD 16,000. b. PT DEF (perusahaan dari luar negeri), menyewa tiga Mbps dengan biaya total USD 7,500. Dimana dua Mbps disalurkan di Indonesia sedangkan satu Mbps digunakan di Singapore. Pemakaian di Singapore untuk koneksi dan transaksi di luar Indonesia. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas Saudara meminta penjelasan sebagai berikut : a. Apa dasar pengenaan PPN. b. Berapa PPN yang harus dibayarkan oleh PT Internet Indonesia. c. Pembebasan pengenaan PPN sebelum tahun 2003. 2. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, ditetapkan bahwa : dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut : a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Tegoran; c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen); d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang. 3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 Tahun 2000, ditetapkan bahwa : a. Pasal 1 angka 5 dan 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. b. Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. c. Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. d. Pasal 3A ayat (3), bahwa orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan e. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. f. Pasal 4 huruf e, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Di dalam memori penjelasannya diuraikan bahwa jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean antara lain mengatur : a. Pasal 1 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dihitung dengan cara sebagai berikut : - 10% x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak apabila dalam jumlah tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; atau - 10/110 x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak apabila dalam jumlah tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai. b. Pasal 1 ayat (2), bahwa dalam hal tidak diketemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis untuk pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau meskipun diketemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak atau perjanjian sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. c. Pasal 2, bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut. d. Pasal 4 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan. e. Pasal 4 ayat (2), bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa : a. Atas penyerahan jasa sewa Bandwidth di dalam Daerah Pabean terutang PPN sebesar USD 1.600. PT XYZ yang menyerahkan jasa tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. b. Atas pemanfaatan jasa sewa Bandwidth dari luar Daerah Pabean terutang PPN sebesar USD 750. Wajib Pajak yang memanfaatkan jasa tersebut harus memungut dan menyetorkan sendiri PPN yang terutang tersebut dengan menggunakan SSP ke Kas Negara, kemudian melaporkannya ke KPP di mana Wajib Pajak bertempat tinggal, tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dilakukan. c. Dengan sangat menyesal permohonan Saudara agar dibebaskan pengenaan PPN atas penyerahan jasa sewa Bandwidth di dalam Daerah Pabean dan atas pemanfaatan jasa sewa Bandwidth dari luar Daerah Pabean sebelum tahun 2003 tidak bisa kami kabulkan, karena : - Untuk tahun pajak sebelum tahun 2000, maka Surat Ketetapan Pajak dapat diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak. - Untuk tahun pajak 2001 sampai dengan sekarang, maka Surat Ketetapan Pajak dapat diterbitkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terhutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak.
peraturan/sdp/739pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1