peraturan:sdp:738pj.522005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Agustus 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 738/PJ.52/2005 TENTANG NOTA RETUR GABUNGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 23 Juni 2005 perihal Nota Retur Gabungan, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut: 1. PT ABC merupakan perusahaan yang bergerak di bidang retail (Supermarket). Seiring dengan berkembangnya perusahaan dan bertambahnya cabang serta item produk yang dijual, kuantitas penerbitan Nota Retur menjadi cukup tinggi. Mengacu pada KMK No. 596/KMK.04/1994 Pasal 3 ayat (7) disebutkan bahwa bentuk dan ukuran Nota Retur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disesuaikan dengan kebutuhan administrasi pembeli. Saudara mohon penegasan perihal penerbitan Nota Retur Gabungan untuk pengembalian Barang Kena Pajak dari penjual yang sama dalam satu masa pajak. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 5A, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. b. Pasal 13: - Ayat (1), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. - Ayat (2), menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat satu Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama sebulan takwim. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Untuk Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan, antara lain mengatur: a. Pasal 1: - Ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi: a. Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai; b. Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, sepanjang Pajak Masukannya dapat dikreditkan dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai; c. Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan dan telah dikapitalisasi atau telah dibebankan sebagai biaya; d. Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak. - Ayat (2), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan pembeli mengurangi: a. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan menyerahkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang tergolong Mewah tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai; b. Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli; c. Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak. b. Pasal 2: - Ayat (1), pengurangan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak dilakukan, apabila Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya, oleh Pengusaha Kena Pajak penjual Barang Kena Pajak tersebut. - Ayat (2), pengurangan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tidak dilakukan, apabila Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan menyerahkan Barang Kena Pajak tersebut. c. Pasal 3: - Ayat (1), dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual. - Ayat (2), atas pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat tidak dibuat Nota retur. - Ayat (3), Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan: a. Nomor urut; b. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan; c. Nama, alamat dan NPWP pembeli; d. Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak; e. Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan; f. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan; g. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan; h. Tanggal pembuatan Nota retur; i. Tanda tangan pembeli. - Ayat (4), dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur. - Ayat (6), Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak. - Ayat (7), bentuk dan ukuran Nota Retur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disesuaikan dengan kebutuhan administrasi pembeli atau dapat dibuat seperti contoh dalam lampiran Keputusan ini. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan: a. Nota Retur diterbitkan hanya untuk 1 (satu) Faktur Pajak Standar. b. Saudara dapat menerbitkan Nota Retur untuk penjual yang sama dalam 1 (satu) masa pajak apabila semua penyerahan penjualan tersebut tercantum dalam 1 (satu) Faktur Pajak yang berupa Faktur Pajak Gabungan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/738pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:53 by 127.0.0.1