User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:738pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               11 Agustus 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 738/PJ.52/2005

                             TENTANG

                          NOTA RETUR GABUNGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 23 Juni 2005 perihal Nota Retur Gabungan, dapat 
dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

1.  PT ABC merupakan perusahaan yang bergerak di bidang retail (Supermarket). Seiring dengan 
    berkembangnya perusahaan dan bertambahnya cabang serta item produk yang dijual, kuantitas 
    penerbitan Nota Retur menjadi cukup tinggi. Mengacu pada KMK No. 596/KMK.04/1994 Pasal 3 ayat (7) 
    disebutkan bahwa bentuk dan ukuran Nota Retur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat 
    disesuaikan dengan kebutuhan administrasi pembeli. Saudara mohon penegasan perihal penerbitan 
    Nota Retur Gabungan untuk pengembalian Barang Kena Pajak dari penjual yang sama dalam satu 
    masa pajak.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 5A, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan 
        Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya 
        pengembalian Barang Kena Pajak tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri 
        Keuangan.

    b.  Pasal 13:
        -   Ayat (1), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap 
            penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau 
            huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 
            huruf c.
        -   Ayat (2), menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
            Pengusaha Kena Pajak dapat membuat satu Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan 
            yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak 
            yang sama selama sebulan takwim.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak 
    Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Untuk Barang Kena Pajak Yang 
    Dikembalikan, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1:
        -   Ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang 
            dikembalikan oleh pembeli mengurangi:
            a.  Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual sepanjang Faktur Pajak 
                atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat 
                Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
            b.  Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, sepanjang Pajak 
                Masukannya dapat dikreditkan dan telah dilaporkan dalam Surat 
                Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
            c.  Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak 
                Masukannya tidak dapat dikreditkan dan telah dikapitalisasi atau telah 
                dibebankan sebagai biaya;
            d.  Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak.
        -   Ayat (2), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak 
            Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan pembeli mengurangi:
            a.  Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena 
                Pajak yang menghasilkan dan menyerahkan Barang Kena Pajak Yang 
                Tergolong Mewah, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena 
                Pajak Yang tergolong Mewah tersebut telah dilaporkan dalam Surat 
                Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
            b.  Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli;
            c.  Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak.

    b.  Pasal 2:
        -   Ayat (1), pengurangan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
            ayat (1) tidak dilakukan, apabila Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti 
            dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun 
            harganya, oleh Pengusaha Kena Pajak penjual Barang Kena Pajak tersebut.
        -   Ayat (2), pengurangan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud 
            dalam Pasal 1 ayat (2) tidak dilakukan, apabila Barang Kena Pajak yang dikembalikan 
            diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun 
            harganya, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan menyerahkan Barang 
            Kena Pajak tersebut.

    c.  Pasal 3:
        -   Ayat (1), dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus 
            membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.
        -   Ayat (2), atas pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
            2 dapat tidak dibuat Nota retur.
        -   Ayat (3), Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan:
            a.  Nomor urut;
            b.  Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
            c.  Nama, alamat dan NPWP pembeli;
            d.  Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena 
                Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak;
            e.  Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yang 
                dikembalikan;
            f.  Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
            g.  Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong 
                Mewah yang dikembalikan;
            h.  Tanggal pembuatan Nota retur;
            i.  Tanda tangan pembeli.
        -   Ayat (4), dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan 
            sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota 
            Retur.
        -   Ayat (6), Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak 
            terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak.
        -   Ayat (7), bentuk dan ukuran Nota Retur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat 
            disesuaikan dengan kebutuhan administrasi pembeli atau dapat dibuat seperti contoh 
            dalam lampiran Keputusan ini.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan 
    surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan:
    a.  Nota Retur diterbitkan hanya untuk 1 (satu) Faktur Pajak Standar.
    b.  Saudara dapat menerbitkan Nota Retur untuk penjual yang sama dalam 1 (satu) masa pajak 
        apabila semua penyerahan penjualan tersebut tercantum dalam 1 (satu) Faktur Pajak yang 
        berupa Faktur Pajak Gabungan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/738pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:53 by 127.0.0.1