User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:738pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Juli 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 738/PJ.52/2002

                            TENTANG

               PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : ........... tanggal 23 April 2002 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
   1.1.    Mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998 tanggal 31 Desember 1998 
        sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (4) butir a menyatakan bahwa pemungutan PPN 
        10% terhadap jasa persewaan kapal ditanggung Pemerintah dan pada tanggal 12 April 2002 
        telah ditandatangani kontrak antara Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal 
        Perhubungan Darat dengan KOG DACOTRANS K.K Jepang yang diageni oleh PT. VTP 
        (Persero), tentang Pelaksanaan Pengiriman 50 Unit Bus Kota Eks Jepang Untuk Perum PPD.  
   1.2.    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon agar Pajak Pertambahan Nilai    
        sebesar 10% dari harga fisik (yang terdiri dari jasa angkutan dan asuransi) tersebut dapat 
        ditetapkan menjadi beban Pemerintah.

2.  Ketentuan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut adalah :
   2.1.    Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
        Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur bahwa :
      a.  Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
            penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
            Pengusaha.
      b.  Pasal 4 huruf e menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
            pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

         Pasal 16B ayat (1) menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat 
            ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik   
            untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, 
            untuk:
         1)  kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
         2)  penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak 
                tertentu;
         3)  impor Barang Kena Pajak tertentu;
         4)  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah 
                Pabean di dalam Daerah Pabean;
         5)  pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam 
                Daerah Pabean.

   2.2.    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau 
        Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu 
        Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diatur hal-hal sebagai berikut :
      2.2.1.  Pasal 3 ayat (1) huruf a, Jasa Kena Pajak yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai 
            adalah jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau 
            perusahaan penangkapan ikan nasional terhadap jasa persewaan kapal.
      2.2.2.  Pasal 6 angka 1, Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Keputusan 
            Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas 
            Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang 
            Ditanggung oleh Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
            dengan dengan Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998 dinyatakan tidak 
            berlaku.    

   2.3.    Berdasarkan Pasal 12 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang 
        Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau 
        Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu 
        sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002 
        menyatakan bahwa fasilitas pajak yang ditanggung oleh Pemerintah telah dihapus sejak 
        tanggal 1 Januari 2000.

3.  Berdasarkan uraian butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, serta mengingat 
    bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bukan merupakan Perusahaan Pelayaran Niaga 
    Nasional dengan ini ditegaskan bahwa atas jasa persewaan kapal yang diterima oleh Direktorat 
    Jenderal Perhubungan Darat tetap terutang PPN sebesar 10% dari harga fisik sebagaimana 
    dijelaskan pada butir 1.2. Demikian juga atas impor 50 unit bis eks Jepang tersebut terutang PPN 
    impor sebesar 10% dari nilai impor.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,

ttd

I Made Gde Erata
NIP 060044249
peraturan/sdp/738pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1