User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:737pj.532002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Juli 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 737/PJ.53/2002

                            TENTANG

 PERLAKUAN PPN ATAS JASA KONSULTASI OLEH LIPI PADA PROYEK PEMBINAAN KELEMBAGAAN PENELITIAN 
                      DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN/ ARM-II

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ........... tanggal 30 April 2002 hal Permohonan Bebas Pajak, dan 
data/dokumen pelengkap yang telah Saudara sampaikan dan telah kami terima pada 10 Juni 2002, dengan ini 
diberitahukan hal-hal yang berkaitan dengan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
   a.  Biro Perencanaan dan Keuangan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (BPK LIPI), 
        merupakan salah satu satuan kerja dalam LIPI, dan merupakan satuan organisasi 
        pemerintah di dalam lingkungan koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi.
   b.  Sesuai tugas dan fungsinya dan berdasarkan Kontrak dengan Pemimpin Proyek Pembinaan 
        Kelembagaan Penelitian dan Pengembangan Pertanian/ARM-II, Badan Penelitian dan 
        Pengembangan Pertanian Nomor PL.420.0203.400/P2/P2KP3, BPK LIPI melakukan pekerjaan 
        berupa Evaluasi Akhir Pelaksanaan Kegiatan Penelitian Puslitbang/Balai Penelitian Dukungan 
        Proyek ARM-II. Adapun penerimaan yang diterima oleh BPK LIPI merupakan biaya-biaya 
        operasional habis pakai (biaya perjalanan, pertemuan, konsultasi, dan sejenisnya).  
   c.  Berkenaan dengan hal tersebut Saudara memohon pembebasan pajak atas pekerjaan dan 
        penerimaan yang diperoleh BPK LIPI tersebut.

2.  Dalam dokumen Kontrak Nomor PL.420.0203.400/P2/P2KP3 tanggal 25 Maret 2002, antara lain 
    dinyatakan bahwa BPK LIPI melakukan/menyerahkan jasa pekerjaan kepada Proyek Pembinaan 
    Kelembagaan Penelitian dan Pengembangan Pertanian/ARM-II, Badan Penelitian dan Pengembangan 
    Pertanian, dan untuk itu kepada BPK LIPI akan diberikan pembayaran sebesar Rp 349.500.000,00 
    (tiga ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) atas beban DIP Murni Tahun Anggaran 
    2002 Nomor 014/VIII/1/2002 tanggal 1 Januari 2002, Loan IBRD/World Bank Nomor 3866 IND.

3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000, antara lain mengatur bahwa :    
   a.  Pasal 1 angka 13 dan 14 menyatakan bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan 
        yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya antara lain melakukan usaha jasa, dan 
        termasuk dalam pengertian badan antara.lain adalah lembaga dan bentuk badan lainnya.
   b.  Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di 
        dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
   c.  Pasal 4A ayat (3) huruf l menetapkan bahwa jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam 
        rangka menjalankan pernerintahan secara umum merupakan jenis jasa yang tidak 
        dikenakan PPN.

4.  Butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.32/1996 tanggal 26 September 1996 
    hal Pengenaan PPN Atas Jasa Penelitian Yang Dilakukan Oleh Instansi Pemerintah, antara lain 
    menyatakan bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian Instansi 
    Pemerintah kepada Instansi Pemerintah yang lain, yang pembayaran penggantiannya melalui Kantor 
    Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN)/Bendaharawan tidak dipungut PPN sepanjang dana tersebut 
    berasal dari APBN/APBD dan Lembaga Penelitian Instansi Pernerintah yang mernberikan jasa juga 
    memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran penerimaan Lembaga Penelitian 
    tersebut. Dalam hal Lembaga Penelitian Instansi Pemerintah tidak dapat membuktikan bahwa 
    pembayaran yang diterima dari pekerjaan tersebut dimasukkan ke dalam mata anggaran 
    penerimaannya, maka atas pembayaran pekerjaan tersebut tetap dipungut PPN oleh KPKN. 

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 3 dan 4, serta memperhatikan isi surat Saudara dan data/
    dokumen pelengkapnya pada butir 1 dan 2 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa apabila atas 
    penyerahan jasa berupa Evaluasi Akhir Pelaksanaan Kegiatan Penelitian Puslitbang/Balai Penelitian 
    Dukungan Proyek ARM-II oleh BPK LIPI kepada Pemimpin Proyek Pembinaan Kelembagaan Penelitian 
    dan Pengembangan Pertanian/ARM-II, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian tersebut, 
    pembayarannya dilakukan dengan dana dari DIP Tahun Anggaran 2002, dan oleh BPK LIPI 
    pembayaran yang diterima dimasukkan ke dalam mata anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak 
    (PNBP) LIPI, maka atas penyerahan jasa dimaksud tidak dikenakan PPN. Dalarn hal BPK LIPI tidak 
    memasukkan pernbayaran yang diterima sebagai PNBP, maka atas pernbayaran pekerjaan tersebut 
    tetap dipungut PPN oleh KPKN.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL

ttd

I Made Gde Erata
NIP 060044249
peraturan/sdp/737pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1