peraturan:sdp:737pj.532002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Juli 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 737/PJ.53/2002 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS JASA KONSULTASI OLEH LIPI PADA PROYEK PEMBINAAN KELEMBAGAAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN/ ARM-II DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ........... tanggal 30 April 2002 hal Permohonan Bebas Pajak, dan data/dokumen pelengkap yang telah Saudara sampaikan dan telah kami terima pada 10 Juni 2002, dengan ini diberitahukan hal-hal yang berkaitan dengan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :  a. Biro Perencanaan dan Keuangan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (BPK LIPI), merupakan salah satu satuan kerja dalam LIPI, dan merupakan satuan organisasi pemerintah di dalam lingkungan koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi.  b. Sesuai tugas dan fungsinya dan berdasarkan Kontrak dengan Pemimpin Proyek Pembinaan Kelembagaan Penelitian dan Pengembangan Pertanian/ARM-II, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Nomor PL.420.0203.400/P2/P2KP3, BPK LIPI melakukan pekerjaan berupa Evaluasi Akhir Pelaksanaan Kegiatan Penelitian Puslitbang/Balai Penelitian Dukungan Proyek ARM-II. Adapun penerimaan yang diterima oleh BPK LIPI merupakan biaya-biaya operasional habis pakai (biaya perjalanan, pertemuan, konsultasi, dan sejenisnya).  c. Berkenaan dengan hal tersebut Saudara memohon pembebasan pajak atas pekerjaan dan penerimaan yang diperoleh BPK LIPI tersebut. 2. Dalam dokumen Kontrak Nomor PL.420.0203.400/P2/P2KP3 tanggal 25 Maret 2002, antara lain dinyatakan bahwa BPK LIPI melakukan/menyerahkan jasa pekerjaan kepada Proyek Pembinaan Kelembagaan Penelitian dan Pengembangan Pertanian/ARM-II, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, dan untuk itu kepada BPK LIPI akan diberikan pembayaran sebesar Rp 349.500.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) atas beban DIP Murni Tahun Anggaran 2002 Nomor 014/VIII/1/2002 tanggal 1 Januari 2002, Loan IBRD/World Bank Nomor 3866 IND. 3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur bahwa :  a. Pasal 1 angka 13 dan 14 menyatakan bahwa Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya antara lain melakukan usaha jasa, dan termasuk dalam pengertian badan antara.lain adalah lembaga dan bentuk badan lainnya.  b. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.  c. Pasal 4A ayat (3) huruf l menetapkan bahwa jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pernerintahan secara umum merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 4. Butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.32/1996 tanggal 26 September 1996 hal Pengenaan PPN Atas Jasa Penelitian Yang Dilakukan Oleh Instansi Pemerintah, antara lain menyatakan bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian Instansi Pemerintah kepada Instansi Pemerintah yang lain, yang pembayaran penggantiannya melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN)/Bendaharawan tidak dipungut PPN sepanjang dana tersebut berasal dari APBN/APBD dan Lembaga Penelitian Instansi Pernerintah yang mernberikan jasa juga memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran penerimaan Lembaga Penelitian tersebut. Dalam hal Lembaga Penelitian Instansi Pemerintah tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran yang diterima dari pekerjaan tersebut dimasukkan ke dalam mata anggaran penerimaannya, maka atas pembayaran pekerjaan tersebut tetap dipungut PPN oleh KPKN. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 3 dan 4, serta memperhatikan isi surat Saudara dan data/ dokumen pelengkapnya pada butir 1 dan 2 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa apabila atas penyerahan jasa berupa Evaluasi Akhir Pelaksanaan Kegiatan Penelitian Puslitbang/Balai Penelitian Dukungan Proyek ARM-II oleh BPK LIPI kepada Pemimpin Proyek Pembinaan Kelembagaan Penelitian dan Pengembangan Pertanian/ARM-II, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian tersebut, pembayarannya dilakukan dengan dana dari DIP Tahun Anggaran 2002, dan oleh BPK LIPI pembayaran yang diterima dimasukkan ke dalam mata anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) LIPI, maka atas penyerahan jasa dimaksud tidak dikenakan PPN. Dalarn hal BPK LIPI tidak memasukkan pernbayaran yang diterima sebagai PNBP, maka atas pernbayaran pekerjaan tersebut tetap dipungut PPN oleh KPKN. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL ttd I Made Gde Erata NIP 060044249
peraturan/sdp/737pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1