User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:736pj.511998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   25 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 736/PJ.51/1998

                            TENTANG

            PENEGASAN MENGENAI PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PT. INDO MURO KENCANA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 Oktober 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam Surat tersebut di atas, Saudara memohon penegasan mengenai pengkreditan Pajak Masukan 
    atas perolehan/pengadaan mess (perumahan), klinik dan katering bagi karyawan perusahaan.

2.  Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU No. 9 TAHUN 1994 disebutkan bahwa Pajak Masukan atas 
    perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung 
    dengan kegiatan usaha, tidak dapat dikreditkan.                            

3.  Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
    296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 disebutkan bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan 
    adalah Pajak Masukan yang dibayar untuk pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena 
    Pajak yang sifatnya untuk kepentingan pribadi pemilik atau pemegang saham, direktur, komisaris dan 
    karyawan. Dalam penjelasan atas ketentuan tersebut di atas, disebutkan contoh-contoh pengeluaran 
    yang bersifat konsumtif untuk pribadi, direksi, komisaris dan karyawan, antara lain adalah :
    -   Pengeluaran untuk wisma (guest house), mess, bungalow, hotel dan sebagainya;
    -   Pengeluaran untuk perumahan, dan sarana lain seperti klinik, rumah sakit, sekolah, masjid, 
        dan yang sejenisnya;

4.  Berdasarkan ketentuan di atas, maka Pajak Masukan atas perolehan mess (perumahan), klinik dan 
    katering bagi karyawan perusahaan, tidak dapat dikreditkan karena bersifat konsumtif dan tidak 
    mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Saudara.

Demikian untuk menjadi maklum.




A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/736pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:09 by 127.0.0.1