User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:735pj.532002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Juli 2002    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 735/PJ.53/2002

                            TENTANG

       PENJELASAN PPN ATAS PEMANFAATAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN & RESTITUSI PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: ........... tanggal 27 Maret 2002 hal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara memohon agar dapat mengkreditkan SKPKB PPN Jasa Luar Negeri 
    tahun 1997 sebesar Rp. 11.784.846.025,- dan atas SKPKB No. 00073/277/97/052/99 sebesar 
    Rp. 2.536.269.929,-. 

2.  Atas Surat Setoran Pajak tanggal 8 April 1999 sebesar Rp. 11.784.864.025,00 sesuai permohonan 
    Saudara, telah diterbitkan pemindahbukuan oleh Kantor Pelayanan Pajak PMA I pada tanggal 6 Juli 
    1999 sebagai pembayaran SKPKB Nomor 00073/277/97/052/99 tanggal 4 Juni 1999.

3.  Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994 yang antara lain diatur:
   a.  Pasal 4 huruf d : 
        Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari 
        luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
   b.  Pasal 4 huruf c : 
        Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah 
        Pabean di dalam Daerah Pabean;
   c.  Pasal 9 ayat (2) : 
        Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa 
        Pajak yang sama;
   d.  Pasal 9 ayat (8) huruf h : 
        Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluran untuk perolehan Barang Kena Pajak 
        atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;   
   e.  Pasal 9 ayat (8) huruf i : 
        Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak 
        atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan 
        Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
   f.  Pasal 9 ayat (9): 
        Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluarannya 
        pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya selambat-
        lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang 
        belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. 

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dan data/
    keterangan pada butir 2, dengan ini ditegaskan bahwa Surat Setoran Pajak yang digunakan PT. TLPP 
    untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Negeri tidak 
    dapat dikreditkan sebagai Paiak Masukan karena :
   a.  tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebelum dilakukan 
        pemeriksaan;
   b.  telah dipergunakan sebagai pembayaran atas SKPKB Nomor 00073/277/97/052/99,"

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375
peraturan/sdp/735pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 21:03 by 127.0.0.1