peraturan:sdp:735pj.532002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Juli 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 735/PJ.53/2002 TENTANG PENJELASAN PPN ATAS PEMANFAATAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN & RESTITUSI PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: ........... tanggal 27 Maret 2002 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara memohon agar dapat mengkreditkan SKPKB PPN Jasa Luar Negeri tahun 1997 sebesar Rp. 11.784.846.025,- dan atas SKPKB No. 00073/277/97/052/99 sebesar Rp. 2.536.269.929,-. 2. Atas Surat Setoran Pajak tanggal 8 April 1999 sebesar Rp. 11.784.864.025,00 sesuai permohonan Saudara, telah diterbitkan pemindahbukuan oleh Kantor Pelayanan Pajak PMA I pada tanggal 6 Juli 1999 sebagai pembayaran SKPKB Nomor 00073/277/97/052/99 tanggal 4 Juni 1999. 3. Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 yang antara lain diatur:  a. Pasal 4 huruf d : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;  b. Pasal 4 huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;  c. Pasal 9 ayat (2) : Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama;  d. Pasal 9 ayat (8) huruf h : Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;  e. Pasal 9 ayat (8) huruf i : Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.  f. Pasal 9 ayat (9): Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluarannya pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya selambat- lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dan data/ keterangan pada butir 2, dengan ini ditegaskan bahwa Surat Setoran Pajak yang digunakan PT. TLPP untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Negeri tidak dapat dikreditkan sebagai Paiak Masukan karena :  a. tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebelum dilakukan pemeriksaan;  b. telah dipergunakan sebagai pembayaran atas SKPKB Nomor 00073/277/97/052/99," Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd Hadi Poernomo NIP 060027375
peraturan/sdp/735pj.532002.txt · Last modified: 2023/02/05 21:03 by 127.0.0.1