peraturan:sdp:735pj.321987
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 April 1987 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 735/PJ.32/1987 TENTANG PPN ATAS KEGIATAN DATA ENTRY KEDALAM PITA MAGNETIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Maret 1987 perihal tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Menurut Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 juncto Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, jasa yang terhutang PPN adalah jasa yang dilakukan oleh pemborong atau Kontraktor bangunan atau barang tidak bergerak lainnya. 2. Kegiatan yang Saudara lakukan dalam bidang pemberian jasa untuk memasukkan data perusahaan (data pembukuan) kedalam pita magnetik dengan menggunakan komputer. (Data Entry), sehingga dapat disusun laporan keuangan, bukan merupakan Jasa Kena Pajak menurut pengertian perundang- undangan PPN 1984 sebagaimana dijelaskan dalam butir 1 diatas. Dengan demikian maka kegiatan memasukkan data penjualan tiket Garuda dalam pita magnetik tersebut tidak terhutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd. Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/735pj.321987.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1