peraturan:sdp:733pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Agustus 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 733/PJ.53/2005 TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PEMBAYARAN TERMIN PROYEK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 2 Juni 2005 hal DPP atas Pembayaran Termin Proyek, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut, terkait dengan surat saudara sebelumnya kepada kami nomor XXX dan surat tanggapan kami nomor S-355/PJ.53/2005, lebih lanjut Saudara bertanya tentang besaran Dasar Pengenaan Pajak untuk setiap termin pembayaran atau penyerahan pekerjaan yang telah selesai dengan ilustrasi sebagai berikut : ____________________________________________________________________________________ % Kemajuan Nilai Kemajuan Jumlah Ditagih/ Besaran DPP menurut Uraian Pekerjaan Pekerjaan (milyar dibayar (milyar Rp) (milyar Rp) Rp) ______________________ IKPT Pertamina ____________________________________________________________________________________ Uang Muka 0% 0 5 5 5 ____________________________________________________________________________________ Termin I 20% 20 M 20-5-(5%x20) =14 14 15 (20-5) ____________________________________________________________________________________ Termin II 20% 20 M 20-(5%x20) =19 19 20 ____________________________________________________________________________________ Termin III 20% 20 M 20-(5%x20) =19 19 20 ____________________________________________________________________________________ Termin IV 20% 20 M 20-(5%x20) =19 19 20 ____________________________________________________________________________________ Termin V 20% 20 M 20-(5%x20) =19 19 20 ____________________________________________________________________________________ Pekerjaan selesai, dilakukan - - 5 5 - pengujian, dan diserahkan ____________________________________________________________________________________ 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. b. Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 3. Surat kami terdahulu kepada Saudara nomor S-355/PJ.53/2005 tanggal 27 April 2005 hal Dasar Pengenaan Pajak atas Pembayaran Termin Proyek, menegaskan bahwa sepanjang jasa yang diserahkan oleh PT ABC merupakan jasa pemborong bangunan atau barang tidak bergerak maka: a. Untuk pembayaran-pembayaran termin sebelum pekerjaan selesai seluruhnya ataupun untuk pembayaran uang muka sebelum pekerjaan dilakukan, saat PPN terutang adalah pada saat pembayaran dari pemilik proyek (Pertamina) diterima oleh PT ABC. b. Setelah pekerjaan selesai dan diserahkan kepada pemilik proyek, maka saat PPN terutang adalah pada saat penyerahan dilakukan oleh PT ABC kepada pemilik proyek (Pertamina), meskipun pembayaran untuk termin terakhir belum diterima oleh PT ABC. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 serta penegasan dalam surat kami terdahulu pada butir 3 di atas, dengan ini ditegaskan kembali bahwa: a. Mengingat saat terutang PPN untuk pembayaran uang muka adalah pada saat uang muka tersebut dibayarkan, maka Dasar Pengenaan Pajak-nya adalah sebesar uang muka yang diterima. b. Setelah pekerjaan selesai dan diserahkan kepada pemilik proyek, maka saat terutangnya adalah saat penyerahan dilakukan dimana Dasar Pengenaan Pajaknya adalah sebesar nilai proyek dikurangi dengan uang muka yang telah dibayar. c. Dalam hal terjadi pembayaran sebelum penyerahan keseluruhan pekerjaan dilakukan, maka saat terutang PPN adalah pada saat pembayaran diterima, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nilai pembayaran dan pembayaran tersebut dianggap sebagai uang muka. Demikian untuk dimaklumi. Direktur ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664
peraturan/sdp/733pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1