User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:733pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         9 Agustus 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 733/PJ.53/2005

                             TENTANG

                 DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PEMBAYARAN TERMIN PROYEK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 2 Juni 2005 hal DPP atas Pembayaran Termin Proyek, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut, terkait dengan surat saudara sebelumnya kepada kami nomor XXX dan surat 
    tanggapan kami nomor S-355/PJ.53/2005, lebih lanjut Saudara bertanya tentang besaran Dasar 
    Pengenaan Pajak untuk setiap termin pembayaran atau penyerahan pekerjaan yang telah selesai 
    dengan ilustrasi sebagai berikut :
    ____________________________________________________________________________________
                 % Kemajuan    Nilai Kemajuan      Jumlah Ditagih/  Besaran DPP menurut
       Uraian         Pekerjaan        Pekerjaan (milyar       dibayar (milyar Rp)       (milyar Rp)
                          Rp)                   ______________________
                                        IKPT          Pertamina
    ____________________________________________________________________________________
    Uang Muka    0%        0            5       5       5
    ____________________________________________________________________________________
    Termin I    20%     20 M        20-5-(5%x20) =14    14        15 (20-5)
    ____________________________________________________________________________________
    Termin II   20%     20 M        20-(5%x20) =19  19      20
    ____________________________________________________________________________________
    Termin III  20%     20 M        20-(5%x20) =19  19      20
    ____________________________________________________________________________________
    Termin IV   20%     20 M        20-(5%x20) =19  19      20
    ____________________________________________________________________________________
    Termin V    20%     20 M        20-(5%x20) =19  19      20
    ____________________________________________________________________________________
    Pekerjaan
    selesai,
    dilakukan   -       -           5       5       -
    pengujian, dan
    diserahkan
    ____________________________________________________________________________________

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, 
        Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    b.  Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua 
        biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena 
        Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga 
        yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

3.  Surat kami terdahulu kepada Saudara nomor S-355/PJ.53/2005 tanggal 27 April 2005 hal Dasar 
    Pengenaan Pajak atas Pembayaran Termin Proyek, menegaskan bahwa sepanjang jasa yang 
    diserahkan oleh PT ABC merupakan jasa pemborong bangunan atau barang tidak bergerak maka:
    a.  Untuk pembayaran-pembayaran termin sebelum pekerjaan selesai seluruhnya ataupun untuk 
        pembayaran uang muka sebelum pekerjaan dilakukan, saat PPN terutang adalah pada saat 
        pembayaran dari pemilik proyek (Pertamina) diterima oleh PT ABC.
    b.      Setelah pekerjaan selesai dan diserahkan kepada pemilik proyek, maka saat PPN terutang 
        adalah pada saat penyerahan dilakukan oleh PT ABC kepada pemilik proyek (Pertamina), 
        meskipun pembayaran untuk termin terakhir belum diterima oleh PT ABC. 

4.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 serta 
    penegasan dalam surat kami terdahulu pada butir 3 di atas, dengan ini ditegaskan kembali bahwa: 
    a.      Mengingat saat terutang PPN untuk pembayaran uang muka adalah pada saat uang muka 
        tersebut dibayarkan, maka Dasar Pengenaan Pajak-nya adalah sebesar uang muka yang 
        diterima. 
    b.      Setelah pekerjaan selesai dan diserahkan kepada pemilik proyek, maka saat terutangnya 
        adalah saat penyerahan dilakukan dimana Dasar Pengenaan Pajaknya adalah sebesar nilai 
        proyek dikurangi dengan uang muka yang telah dibayar. 
    c.      Dalam hal terjadi pembayaran sebelum penyerahan keseluruhan pekerjaan dilakukan, maka 
        saat terutang PPN adalah pada saat pembayaran diterima, dengan Dasar Pengenaan Pajak 
        sebesar nilai pembayaran dan pembayaran tersebut dianggap sebagai uang muka. 

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur 

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
peraturan/sdp/733pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1