peraturan:sdp:733pj.532004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Agustus 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 733/PJ.53/2004 TENTANG PPN ATAS JASA MAKLON DI KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor, tanggal 1 Juni 2004, Hal Permohonan Penjelasan Pengenaan PPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : a. PT. ABC merupakan perusahaan elektro plating yang terletak di Kawasan Berikat. Dalam kegiatan usahanya PT. ABC menyerahkan jasa maklon kepada perusahaan lain yang terletak di Kawasan Berikat. b. Komposisi penjualan jasa PT. ABC adalah : penjualan barang 90% dan penyerahan jasa 10%. Atas penyerahan jasa tersebut PT. ABC mengenakan PPN sebesar 10% x penyerahan jasa = 10% x (10% x penjualan) = 1% x penjualan. c. Berkaitan dengan hal tersebut, PT. ABC mengajukan pertanyaan : 1) Sejak kapan atas penyerahan jasa maklon ke Kawasan Berikat/EPTE terhutang PPN, mengingat munculnya objek jasa maklon adalah sejak dikeluarkan KEP-176/PJ./2000, tanggal 26 Juni 2000. 2) Jika terhutang PPN, bagaimana cara menghitungnya dan berapa besar PPN terhutang. 3) Apakah cara kami mengenakan PPN di atas sudah benar. Jika salah, berapa prosentase pembagian penyerahan barang dan jasa yang seharusnya. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. b. Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak (JKP) adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. c. Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. d. Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. e. Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen). f. Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan DPP. g. Pasal 4A ayat (3), menetapkan kelompok jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, namun jasa maklon tidak termasuk ke dalam kelompok jenis jasa tersebut. h. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. i. Pasal 16 B ayat (1) huruf a menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Disamping Jasa yang Dilakukan Oleh Pemborong yang ditetapkan pada tanggal 27 Desember 1988, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 2 menetapkan jenis penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di daerah pabean Republik Indonesia dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya oleh Pengusaha Kena Pajak yang tidak dikenakan PPN, namun jasa maklon tidak termasuk ke dalam jenis jasa tersebut. b. Pasal 5 menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan sepanjang mengenai pelaksanaan PPN atas penyerahan: 1) Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak kepada badan tertentu baik pemerintah maupun swasta yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN dan PPnBM, mulai berlaku untuk pembayaran yang dilakukan sejak tanggal 1 Januari 1989; 2) Barang Kena Pajak oleh Pedagang Besar dan Jasa Kena Pajak lainnya oleh Pengusaha Kena Pajak, mulai berlaku untuk penyerahan yang terjadi sejak tanggal 1 April 1989. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini ditegaskan bahwa: a. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang- undang Nomor 17 TAHUN 2000 mengatur tentang perkiraan penghasilan neto dalam Pajak Penghasilan atas penyerahan jasa maklon, sedangkan ketentuan pengenaan PPN atas jasa maklon sendiri telah diberlakukan sejak tanggal 1 April 1989 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988. b. Cara menghitung PPN atas jasa maklon adalah dengan mengalikan tarif PPN sebesar 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Yang dimaksud dengan DPP adalah nilai penggantian (nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta oleh PT. ABC) sehubungan dengan penyerahan jasa maklon tersebut. c. Sepanjang cara penghitungan PPN yang Saudara lakukan sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas, maka pengenaan PPN atas penyerahan JKP yang dilakukan oleh PT. ABC sudah benar. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/733pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1