User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:733pj.521998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   24 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 733/PJ.52/1998

                            TENTANG

                PUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 25 Februari 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa importir melakukan impor barang dari luar negeri dan merasa 
    telah membayar bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22 melalui EMKL/PPJK sehingga dokumen yang 
    berkaitan dengan impor berada di tangan EMKL/PPJK.

    Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, importir tidak dapat 
    menunjukkan bukti-bukti atau dokumen impor dimaksud.

    Importir berkeberatan apabila PPN impor yang merasa sudah dibayar ditagih lagi pada saat diaudit.

    Pada saat penjualan barang impor tersebut, PPN keluaran telah dipungut dan disetorkan secara 
    keseluruhan dan dilampirkan dalam SPT Masa setiap bulan tanpa dikurangi PPN masukan atas impor 
    barang.

2.  Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-undang PPN Tahun 1994, dalam hal impor, terutangnya pajak 
    terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan 
    Cukai.

3.  Sesuai pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 1147/KMK.01/1992 tanggal 28 Oktober 1992 
    dinyatakan bahwa apabila importir pada waktu impor belum atau tidak membayar bea masuk dan 
    cukai serta PPN dan/atau PPn BM, setelah diterbitkan SPKP dan Surat Tegoran masih belum melakukan 
    pembayaran, maka Kepala Kantor Bea dan Cukai akan mengirimkan SPPP dalam rangka impor 
    kepada KPP untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan 
    yang berlaku.

    Selanjutnya Pasal 7 menegaskan bahwa bila hasil post audit (pemeriksaan kemudian) ditemukan 
    jumlah PPN/PPn BM yang tidak atau kurang dibayar, maka wajib bayar/importir akan dikenakan 
    sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4.  Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU KUP tahun 1994, STP, SKPKB, SKPKBT merupakan dasar penagihan pajak 
    dan yang berwenang menerbitkan surat ketetapan pajak tersebut adalah Direktur Jenderal Pajak.

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka wewenang sepenuhnya untuk menentukan apakah PPN 
    atas impor BKP telah dibayar atau belum oleh importir berada di Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
    berdasarkan hasil pemeriksaan.

6.  Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata importir belum atau kurang membayar maka 
    Saudara melakukan tindak lanjut seperti tersebut pada angka 3 di atas.

Demikian penjelasan kami agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/733pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1