peraturan:sdp:733pj.521998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 733/PJ.52/1998 TENTANG PUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Februari 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa importir melakukan impor barang dari luar negeri dan merasa telah membayar bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22 melalui EMKL/PPJK sehingga dokumen yang berkaitan dengan impor berada di tangan EMKL/PPJK. Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, importir tidak dapat menunjukkan bukti-bukti atau dokumen impor dimaksud. Importir berkeberatan apabila PPN impor yang merasa sudah dibayar ditagih lagi pada saat diaudit. Pada saat penjualan barang impor tersebut, PPN keluaran telah dipungut dan disetorkan secara keseluruhan dan dilampirkan dalam SPT Masa setiap bulan tanpa dikurangi PPN masukan atas impor barang. 2. Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-undang PPN Tahun 1994, dalam hal impor, terutangnya pajak terjadi di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 3. Sesuai pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 1147/KMK.01/1992 tanggal 28 Oktober 1992 dinyatakan bahwa apabila importir pada waktu impor belum atau tidak membayar bea masuk dan cukai serta PPN dan/atau PPn BM, setelah diterbitkan SPKP dan Surat Tegoran masih belum melakukan pembayaran, maka Kepala Kantor Bea dan Cukai akan mengirimkan SPPP dalam rangka impor kepada KPP untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Selanjutnya Pasal 7 menegaskan bahwa bila hasil post audit (pemeriksaan kemudian) ditemukan jumlah PPN/PPn BM yang tidak atau kurang dibayar, maka wajib bayar/importir akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 4. Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU KUP tahun 1994, STP, SKPKB, SKPKBT merupakan dasar penagihan pajak dan yang berwenang menerbitkan surat ketetapan pajak tersebut adalah Direktur Jenderal Pajak. 5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka wewenang sepenuhnya untuk menentukan apakah PPN atas impor BKP telah dibayar atau belum oleh importir berada di Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan hasil pemeriksaan. 6. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata importir belum atau kurang membayar maka Saudara melakukan tindak lanjut seperti tersebut pada angka 3 di atas. Demikian penjelasan kami agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/733pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1