User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:730pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               05 Agustus 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 730/PJ.53/2003

                             TENTANG

      PEMBATALAN KEPMEN KEUANGAN NOMOR-527/KMK.03/2003 TANGGAL 4 DESEMBER 2003

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan RI Nomor XXXXX tanggal 14 Maret 2003 yang 
salah satu tembusannya ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak, hal sebagaimana dimaksud dalam pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : 
    a.  Menurut Saudara Pasal 1 angka 1 dan angka 4, Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat 
        dan di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai bertentangan atau tidak sejalan 
        dengan dan Pasal 3 ayat (1) KMK Nomor 527/KMK.03/2003.
    b.  Kenaikan harga BBM yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Maret 2005 dan dampak 
        kenaikan komponen, sedangkan tarif angkutan barang dari/ke pelabuhan tanjung perak 
        sukar untuk dinaikkan karena menurunnya volume ekspor/impor, sehingga yang terjadi di 
        lapangan justru pemberian diskon.
        Oleh karena itu, pemberlakuan PPN jasa di bidang Angkutan Umum di darat dan di air akan 
        memberatkan beban Pengusaha Angkutan Umum di darat dan di air.
    c.  Berkaitan dengan hal-hal tersebut dan demi terbentuknya kerjasama yang baik dalam 
        membuat suatu kebijakan, khususnya antara Departemen Keuangan dan Departemen 
        Perhubungan selaku pembantu Presiden Saudara mengharapkan Menteri Keuangan mengkaji 
        ulang Surat Menteri Perhubungan Nomor UM.007/44/4-PHB/2002 tanggal 19 Desember 2002 
        dengan jalan tidak menarik kewenangan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        370/PJ./2002 tanggal 7 Agustus 2002 ketingkat Menteri Keuangan, namun seyogyanya KMK 
        Nomor 527/KMK.03/2000 bermaterikan pembatalan KEP Nomor 370/PJ./2002.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983  tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 4A
        1)  ayat (1), bahwa Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan 
            jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak 
            berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
        2)  ayat (3) huruf i, menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak 
            Pertambahan yaitu antara lain jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.
    b.  Pasal 17, bahwa hal-hal yang menyangkut pengertian dan tata cara pemungutan berkenaan 
        dengan pelaksanaan Undang-undang ini, yang secara khusus belum diatur dalam Undang -
        undang ini berlaku ketentuan dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
        Perpajakan serta peraturan perundang-undangan lainnya.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 5 huruf i, bahwa jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air merupakan jenis jasa 
        yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Pasal 13, bahwa jenis jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 5 huruf i adalah jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di 
        sungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau swasta.
    c.  Pasal 17, bahwa ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan 
        Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa Di bidang Angkutan Umum Di 
    Darat dan di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur : 
    a.  Pasal 1 angka 1, bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan 
        Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan 
        oleh umum dengan dipungut bayaran.
    b.  Pasal 1 angka 6, bahwa Pengusaha Angkutan Umum adalah Pengusaha sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan 
        usaha berupa penyediaan Jasa Angkutan orang dan atau barang dengan kendaraan umum di 
        jalan
    c.  Pasal 2 ayat (1), bahwa atas penyerahan jasa angkutan umum di darat dan di air tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    d.  Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, c menyatakan bahwa tidak termasuk dalam pengertian 
        penyerahan Jasa Angkutan Umum di Jalan adalah penyerahan Jasa Angkutan di jalan yang 
        dilakukan dengan cara sebagai berikut: 
        -   ada perjanjian lisan atau tulisan; 
        -   waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan sesuai dengan perjanjian; dan 
        -   kendaraan angkutan dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) 
            pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha 
            Angkutan Umum, dalam satu perjalanan (trip). 

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, dan memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 di atas, dengan ini disampaikan bahwa : 
    a.  Atas penyerahan jasa angkutan umum di darat tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 
    b.  Dalam hal penyerahan Jasa angkutan di jalan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 
        -   ada perjanjian lisan atau tulisan; 
        -   waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan sesuai dengan perjanjian; dan 
        -   kendaraan angkutan dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) 
            pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan Pengusaha 
            Angkutan Umum, dalam satu perjalanan (trip),
    maka atas penyerahan jasa angkutan di jalan tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, karena 
    jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak (jasa menyewakan angkutan) yang merupakan 
    objek PPN. Syarat-syarat di atas bersifat kumulatif; sehingga apabila salah satu dari kriteria tersebut 
    tidak terpenuhi, maka otomatis penyediaan jasa angkutan di jalan tersebut termasuk jasa angkutan 
    yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.





Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375
peraturan/sdp/730pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 19:58 by 127.0.0.1