peraturan:sdp:730pj.321989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Juni 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 730/PJ.32/1989 TENTANG PPn BM ATAS FILM FOTOGRAFI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No : XXX tanggal 18 Mei 1989 perihal penegasan tentang Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1989 tanggal 2 Mei 1989, dengan ini kami beritahukan bahwa jenis filmfotografi lainnya : - Tanpa lobang jentera dengan lebar melebihi 610 mm dan panjang melebihi 200 m untuk fotografi berwarna (polychrome) (HS. 3702.41.000), - Untuk foto berwarna (polychrome) dengan lebar melebihi 16 mm tetapi tidak melebihi 35 mm dan panjang tidak melebihi 20 m lain dari pada slide (HS.3702.54.000), - Untuk foto berwarna (polychrome) dengan lebar melebihi 16 mm tetapi tidak melebihi 35 mm dan dengan panjang 120 m atau lebih (HS. 3702.55.100), - Untuk foto berwarna (polychrome) dengan lebar melebihi 16 mm tetapi tidak melebihi 35 mm dan lain-lain (HS. 3702.55.900), - Dan untuk foto berwarna (polychrome) dengan lebar melebihi 35 mm dengan panjang 120 m atau lebih (HS. 3702.56.100). Adalah tidak termasuk dalam macam dan jenis Barang Kena Pajak yang dikenakan PPn BM sebagaimana diatur dalam lampiran I, II dan III Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 434/KMK.04/1989 tanggal 3 Mei 1989 sehingga atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak tersebut di atas tidak terutang PPn BM. Demikian kiranya maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/730pj.321989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1