User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:730pj.321989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      1 Juni 1989

                            SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 730/PJ.32/1989

                        TENTANG

                       PPn BM ATAS FILM  FOTOGRAFI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No : XXX tanggal 18 Mei 1989 perihal penegasan tentang Surat Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1989 tanggal 2 Mei 1989, dengan ini kami beritahukan bahwa jenis 
filmfotografi lainnya :
-   Tanpa lobang jentera dengan lebar melebihi 610 mm dan panjang melebihi 200 m untuk fotografi 
    berwarna (polychrome) (HS. 3702.41.000),
-   Untuk  foto berwarna (polychrome) dengan lebar melebihi 16 mm tetapi tidak melebihi 35 mm dan 
    panjang tidak melebihi 20 m lain dari pada slide (HS.3702.54.000),
-   Untuk  foto berwarna (polychrome) dengan lebar melebihi 16 mm tetapi tidak melebihi 35 mm dan 
    dengan panjang 120 m atau lebih (HS. 3702.55.100),
-   Untuk foto berwarna (polychrome) dengan lebar melebihi 16 mm tetapi tidak melebihi 35 mm dan 
    lain-lain (HS. 3702.55.900),
-   Dan untuk foto berwarna (polychrome) dengan lebar melebihi 35 mm dengan panjang 120 m atau 
    lebih (HS. 3702.56.100).

Adalah tidak termasuk dalam macam dan jenis Barang Kena Pajak yang dikenakan PPn BM sebagaimana 
diatur dalam lampiran I, II dan III Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
434/KMK.04/1989 tanggal 3 Mei 1989 sehingga atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak tersebut di 
atas tidak terutang PPn BM.

Demikian kiranya maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/730pj.321989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1