peraturan:sdp:72pj.342000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Pebruari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 72/PJ.34/2000 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2496/KM.5/1999 tanggal 23 Desember 1999 tentang Pemberian Izin Sebagai Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB) kepada PT XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) yang Berlokasi di Gudang Berikat/PGB PT XYZ, Blok X, Kawasan Berikat Nusantara Cabang A, Jalan Raya A, Desa B, Jakarta Utara, bersama ini diteruskan copy keputusan dimaksud untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/72pj.342000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1